Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Brebes - Aksi demonstrasi mahasiswa UMUS Brebes yang menuntut dikembalikannya pelawak Nurul Qomar alias Komar sebagai rektor pada Senin kemarin, 20 November 2017, tak membuahkan hasil. Hari ini, Selasa, 21 November 2017, mereka kembali berunjuk rasa di depan kampus.
Tuntutan mahasiswa masih sama, mereka ingin pihak yayasan mengembalikan Qomar sebagai rektor. Bahkan mereka mengancam ramai-ramai mengundurkan diri jika eks personel grup lawak Tomtam era 80-an itu tak kembali jadi rektor. "Kembalikan rektor, Kembalikan rektor," ujar mereka.
Baca: Alasan Pelawak Komar Mundur Sebagai Rektor UMUS Brebes
Pengunjuk rasa yang jumlahnya lebih banyak dari kemarin itu tak terima atas mundurnya pelawak yang juga pernah membentuk grup Empat Sekawan tersebut. Mahasiswa mengancam ramai-ramai keluar dari kampus jika yayasan tak bisa mengembalikan Qomar. "Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mundur. Kami minta kampus untuk menyediakan surat pindah," kata Edi Nurjaya, 23 tahun, mahasiswa Fakultas Teknik.
Ketua Yayasan Muhadi Setiabudi, Muhadi, datang menemui mahasiswa. Bos PO. Dedy Jaya itu menyampaikan kronologi mundurnya Qomar. "Pak Qomar itu sudah pernah bilang ke saya empat bulan lalu ingin mundur. Tapi saya tidak boleh. Beliau minta waktu sampai akreditasi selesai. Saya bilang ya sudah," kata Muhadi.
Simak: Pelawak Komar Mundur dari Rektor UMUS, Mahasiswa Unjuk Rasa
Muhadi menunjukkan surat pengunduran diri Qomar yang disampaikan pada 14 November 2017. Dalam surat itu, Qomar beralasan mundur karena hendak maju di Pilkada Cirebon. Di dalam surat itu Qomar merekomendasikan Wakil Rektor II Maksori sebagai penggantinya. "Berdasarkan surat itu, dari yayasan memutuskan untuk menunjuk Pak Maksori sebagai rektor pengganti Pak Qomar," katanya.
Mahasiswa tidak percaya dan menganggap surat itu hanya rekayasa. Mereka lalu menunjukkan salinan surat dari DPC Partai Demokrat Cirebon selaku calon pengusung tentang pengunduran diri Qomar sebagai calon bupati. Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Demokrat pada 14 November 2017.
Namun Muhadi berkeming. Dia tetap pada pendiriannya. Menurutnya, keputusan yayasan tidak bisa diganggu gugat. Ihwal ancaman mundur dari mahasiswa, Muhadi mempersilakan jika itu sudah menjadi keputusan mereka. "Keputusan yayasan itu sebuah kehormatan. Tidak bisa diganggu gugat. Saya yakin saya tidak salah. Saya bertindak sesuai statuta kampus," katanya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini