Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Diduga Intimidasi Petugas KPU Daerah, Idham Holik: Itu Konteksnya Jokes

Idham Kholik membantah mengintimidasi petugas KPU daerah. Apa yang dilontarkan disebutnya sebagai jokes.

21 Desember 2022 | 19.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Koalisi Kawal Pemilu Bersih melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas dugaan intimidasi kepada petugas KPU daerah dalam forum konsolidasi nasional KPU yang digelar awal Desember 2022 lalu. Idham membantah dirinya mengancam maupun mengintimidasi petugas KPU daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Musababnya, kata Idham, forum konsolidasi nasional KPU dihadiri oleh ribuan orang yang terdiri atas Ketua KPU, Sekretaris Jenderal KPU, pejabat struktural, serta anggota KPU seluruh daerah. Oleh sebab itu, tidak mungkin dia melontarkan ancaman maupun intimidasi di hadapan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu konteksnya jokes. Bayangin, masa di depan ribuan orang saya intimidasi. Kalau intimidasi interpersonal, ya kan? Dan pertanyaannya sebodoh itukah? Ini videonya ada,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2022.

Idham diduga melontarkan ancaman dalam konsolidasi nasional saat mengatakan bahwa jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan, maka bakal “dirumah sakitkan”. Selain Idham, ada 9 Komisioner KPU lainnya dari provinsi dan kabupaten/kota yang dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses verifikasi faktual (verfak) parpol calon peserta Pemilu 2024.

Idham membenarkan jika dirinya menyebut frasa “dirumah sakitkan”. Kendati demikian, ia mengatakan pernyataan itu merupakan unek-uneknya dan wajar dilakukan dalam konteks komunikasi organisasi.

“Dalam konteks komunikasi organisasi, ada apa pun kita bicarakan, apalagi dalam konteks keluarga besar. Enak nggak enak diungkapkan, ‘Kalau yang ngga tegak lurus saya bawa ke rumah sakit’. Begitu doang, habis itu saya tutup,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa peserta forum konsolidasi nasional juga tertawa saat Idham menyampaikan pernyataannya. “Saya tutup sampai tertawa semua itu forumnya. Masa orang ditekan tepuk tangan?” kata dia.

Idham dilaporkan ke DKPP oleh tim hukum Koalisi Kawal Pemilu Bersih, Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio. Airlangga menjelaskan, Idham diduga memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia pada awal Desember 2022 lalu.

Airlangga menyebut Idham juga sudah mengakui dan menyatakan secara gamblang kepada salah satu media bahwa jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan, maka bakal “dirumah sakitkan”.

 “Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” kata Airlangga di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2022.

Selain Idham, Airlangga menyebut ada 9 komisioner KPU dari provinsi dan kabupaten/kota yang dilaporkan ke DKPP. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Adapun kuasa hukum lainnya, Ibnu, mengatakan pihak yang melapor berasal dari petugas KPU daerah. Kendati demikian, ia tidak bisa mengungkapkan identitas pelapor maupun tempat asalnya dengan alasan mempertimbangkan keamanan.

Ibnu menjelaskan, berkas yang diserahkan kepada DKPP memuat laporan dari KPU daerah bahwa KPU pusat memberikan instruksi untuk mengubah hasil verfak partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sejumlah parpol yang tidak memenuhi syarat TMS diminta diubah menjadi memenuhi syarat MS.

“Konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini, misalnya KPU RI memerintahkan KPU provinsi baik kabupaten atau kota untuk melakukan perubahan data verfak,” kata Ibnu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus