Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DKI Nonaktifkan 213.831 NIK, Ini Penjelasan Heru Budi

Disdukcapil DKI Jakarta menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 213.831 NIK yang telah dipindahkan karena sudah tak sesuai domisili.

28 Mei 2024 | 20.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak sesuai dengan domisili. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga saat ini, Disdukcapil telah memindahkan kependudukan sebanyak 213.831 warga yang tidak tinggal di Jakarta. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat masih banyak warga yang memiliki KTP Jakarta tetapi tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan, tak ada larangan untuk datang dan mencari kerja di Jakarta, namun yang tidak boleh yaitu pemanfaatan KTP yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Penataaan dan penertiban yang dilakukan oleh Disdukcapil adalah dalam rangka menjaga keakuratan data kependudukan sehingga stakeholder pengguna KTP dalam layanannya dapat tervalidasi dengan baik,” ujar Heru, dikutip melalui keterangan resminya pada Selasa, 28 Mei 2024.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, juga menekankan pentingnya program penataan dan penertiban administrasi kependudukan ini. Menurut Budi, sosialisasi dan koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak yang memanfaatkan data kependudukan.

“Disdukcapil akan terus melakukan pendekatan kepada para stakeholder yang mempergunakan NIK dalam layanannya. Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK,” ujar Budi, dikutip Selasa.

Budi merinci, KTP memiliki peran penting dalam berbagai layanan seperti BPJS, pendidikan, surat kendaraan bermotor, SIM, perbankan, kepemilikan paspor, dan lain-lain. Oleh karena itu, keakuratan data kependudukan sangat penting untuk menjaga keamanan dan validitas kepemilikan.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024. Budi menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari program penertiban KTP warga Jakarta.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan koordinasi dengan Kemendagri sangat penting dalam proses ini. Hal itu karena penonaktifan NIK harus dilakukan oleh Kemendagri. 

“Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri,” kata Budi dilansir dari Antara, Rabu, 17 April 2024.

Dari total 92.493 NIK yang diajukan untuk dinonaktifkan, 81.119 di antaranya adalah NIK warga yang telah meninggal dunia, sementara 11.374 NIK lainnya adalah milik warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi. Budi juga menambahkan bahwa NIK yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dengan cara warga mendatangi posko pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat.

EKA YUDHA

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus