Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran perihal pedoman teknis peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia atau HUT ke-76 RI. Surat bernomor 0031/4297/SJ tersebut ditujukan kepada kepala daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Mendagri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan mengingat kondisi pandemi COVID-19. Sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan perayaannya dalam surat bernomor 0031/4297/SJ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, hal teknis lainnya juga diatur melalui surat edaran tersebut. Salah satunya, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, kata dia diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Berikutnya, kata Benni surat edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan 17 Agustus yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual," ujar Benni.
Baca: Simak, Ini Rangkaian Upacara Virtual HUT ke-76 RI di Istana Merdeka