Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ganjar soal Jargon Cepat dan Unggul: Konteksnya Selesaikan Persoalan Publik dengan Cepat

Ganjar Pranowo menjelaskan soal jargon Cepat dan Unggul yang melengkapi jargon Sat-Set nya yang sebelumnya sudah lebih dulu bergaung.

19 Desember 2023 | 13.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo melanjutkan safari politiknya dengan mengunjungi salah satu pondok pesantren tertua di Jawa Tengah, yakni Pondok Pesantren Darussalam Watucongol Magelang, Jawa Tengah, Ahad, 17 Desember 2023. TPN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Calon Presiden atau capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjelaskan soal jargon Cepat dan Unggul yang melengkapi jargon Sat-Set nya yang sebelumnya sudah lebih dulu bergaung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Cepat itu maknanya dapat merespon segala persoalan masyarakat yang hari ini membutuhkan sesuatu dari pemerintah," kata Ganjar di sela menghadiri peringatan Dies Natalis ke 74 Universitas Gadjah Mada (UGM) Selasa 19 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menekankan jargon Cepat dan Unggul juga Sat-Set konteksnya pelayanan publik.

"Dan itu bisa dilakukan kalau pemerintah bisa mempermudah sistem pelayanan itu secara cepat, sat-set," kata dia.

Adapun makna jargon Unggul, kaya Ganjar, karena sedang menuju
Indonesia Emas tahun 2045.

"Kita sedang menuju 2045, kalau ekonomi tidak tumbuh, sumber daya manusia tidak unggul, bonus demografinya tidak dimanfaatkan dengan baik, ya kita mau ngomong apa? "

"Jadi (jargon) Cepat dan Unggul itu tidak sekadar cerita anti atau setuju pada sesuatu, tapi bagaimana kita melompat lebih tinggi lagi," kata Ganjar.

PRIBADI WICAKSONO

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus