Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Gempa Lombok, Simak Prosedur Evakuasi Bagi Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang disabilitas, kondisi yang paling menyulitkan selama proses evakuasi adalah mobilitas dan penanganan

1 Agustus 2018 | 10.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota TNI membantu mengangkat Zahratul Aini yang kakinya terluka tertimpa reruntuhan tembok rumahnya akibat gempa bumi berkekuatan 6,4 SR di Desa Sajang, Lombok Timur, NTB, Selasa, 31 Juli 2018. Pemerintah akan memberikan bantuan sekitar Rp 50 juta bagi masyarakat yang rumahnya rusak. ANTARA/Ahmad Subaidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gempa lombok menelan korban jiwa dan luka yang cukup banyak. Informasi terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 17 meninggal dunia dan 400 luka-luka. Salah satu kelompok yang rentan celaka dan membutuhkan prosedur evakuasi khusus adalah anak-anak, orang tua, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi penyandang disabilitas, kondisi yang paling menyulitkan selama proses evakuasi adalah mobilitas dan penanganan yang terkadang tidak sesuai dengan ragam disabilitas. Perlu ada prosedur evakuasi khusus bagi penyandang disabilitas saat bencana alam.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Jawa Tengah, Sarwa Permana mengatakan setiap daerah kabupaten atau kota perlu membentuk unit pelayanan disabilitas yang berkoordinasi dengan BPBD. "Karena penanganan penyandang disabilitas saat bencana benar-benar berbeda dan memerlukan kemampuan khusus," ujar Sarwa Permana saat dihubungi Tempo, Selasa 31 Juli 2018.

Seorang fasilitator bagian peningkatan kapasitas Unit Layanan Inklusi Disabilitas dari BPBD Jawa Tengah, Indah Susilawati, memaparkan beberapa cara mengevakuasi penyandang disabilitas saat terjadi bencana. Berikut ini rinciannya:

1. Cara evakuasi harus sesuai keadaan penyandang disabilitas
Evakuator harus mengetahui keadaan difabel dengan ragam disabilitasnya. Sebab, setiap ragam disabilitas memerlukan penyalamatan berbeda. "Misalnya penanganan pengguna kursi roda dengan kelainan di tulang belakang berbeda dengan pengguna kursi roda dengan lemah jantung," ujar Indah Susilawati.

2. Memberikan instruksi yang jelas kepada difabel sesuai ragam disabilitasnya
Bagi Tunanetra, evakuator tidak boleh menarik tangan atau badan Tunanetra karena yang bersangkutan justru rentan terjatuh. Menurut Indah Susilawati, cara mengevakuasi Tunanetra adalah dengan menyentuh punggung tangannya, lalu mengarah ke siku. Biarkan Tunanetra memegang lengan atau bahu evakuator.

Biasanya, Tunanetra akan mengikuti langkah evakuator. Setelah itu, sebutkan arah serta situasi yang jelas seperti ke kanan, ke kiri atau ada undakan, ada turunan. "Jangan hanya bilang ke sini atau ke sana, Tunanetranya tidak akan tahu," ujar Indah.

3. Evakuator harus ada yang mampu menggunakan bahasa isyarat
Tim evakuasi yang menangani insan Tuli setidaknya menguasai atau mengerti penggunaan bahasa isyarat untuk huruf alfabet. Kemampuan ini berguna untuk insan Tuli yang tidak atau belum bisa membaca dan menulis.

4. Memiliki alat peringatan yang spesifik
Tidak hanya suara sirine atau pengeras suara, tim evakuasi harus menyediakan papan tulis disertai peringatan yang berwarna kontras dan mudah dilihat. Peringatan tertulis harus singkat, jelas, dan mudah dimengerti. Papan peringatan itu antara lain memuat petunjuk arah ke tempat penyelamatan, situasi yang akan terjadi, serta kondisi yang dihadapi saat evakuasi.

5. Menyediakan alat penyelamat sesuai ragam disabilitas
Selain alat penunjang aksesibilitas sehari-hari, tim evakuasi perlu menyediakan alat penyelamat yang bisa dipakai semua penyandang disabilitas. Misalnya, kendaraan roda tiga, tandu, rompi pelampung dengan ukuran yang lebih beragam, perahu apung yang dapat menampung beban berat, hingga toilet portabel di pengungsian yang dapat dipakai pengguna kursi roda.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus