Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Golkar Ungkap Alasan Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK

Partai Golkar mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum.

13 Desember 2024 | 07.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kubu Ridwan Kamil menolak hasil pilkada Jakarta dan menuntut pemungutan suara ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Wakil) Partai Golkar Idrus Marham mengaku menerima kekalahan kandidat yang diusungnya yakni Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu, kata dia, merupakan realitas politik yang harus diterima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan Partai Golkar merupakan partai yang taat kepada azas negara dan hukum sehingga mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum, walaupun secara politik merugikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita ini taat azas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum," kata Idrus dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024.

Selain itu, dia menyatakan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pembangunan Indonesia berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.

"Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen," kata dia.

Adapun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan di Gedung MK, Jakarta, tim RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak hadir saat pendaftaran gugatan. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

Adapun batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus