Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah menginstruksikan pelaksanaan imunisasi Measles Rubella atau pemberian vaksin MR ditunda karena menunggu vaksinnya dinyatakan kehalalannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan untuk teruskan kepada kabupaten/kota agar menunda pelaksanaan imunisasi rubela," kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Selasa.
Nova Iriansyah menyebutkan, penundaan pemberian vaksin MR dilakukan karena vaksinnya belum memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelum ada sertifikasi halal tersebut, lanjut dia, pelaksanaan imunisasi rubela di Aceh harus ditunda. Penundaan dilakukan hingga vaksin MR memiliki sertifikasi halal.
"Karena itu, kami minta jangan ada dulu imunisasi rubela hingga ada pernyataan halal dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI, sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasinya," ujar Plt Gubernur Aceh.
Menyangkut dengan vaksin MR yang sudah dikirim ke daerah, tetapi belum ada sertifikasi halal, Nova Iriansyah mengatakan, nantinya vaksin tersebut diminta ditarik kembali dan dikirim ulang dengan vaksin yang sudah dinyatakan halal.
"Bagi yang terlanjur diimunisasi, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah masuk ke dalam tubuh. Tapi bagi yang belum, semua ditunda tanpa kecuali," pungkas Nova Iriansyah.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengirimkan surat edaran pada bupati dan gubernur tentang pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) yang boleh ditunda untuk sementara bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan atau kebolehan vaksin MR.
"Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar'i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Sedangkan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan atau kebolehan vaksin secara syar'i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR," kata Menteri Nila dalam surat edaran yang dikutip di Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.