Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Muhammad Bahar atau yang dikenal Bahar bin Smith dicegah ke luar negeri terhitung hari ini, Sabtu, 1 Desember 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, pencekalan Bahar terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Dedi melalui pesan singkat, Sabtu, 1 Desember 2018.
Dari hasil penyelidikan, kata Dedi, diketahui Bahar melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.
"Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, dikarenakan locus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017," ucap Dedi.
Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Meski dilaporkan, Bahar menyatakan dirinya tidak akan melaporkan balik kedua pelapor tersebut. "Tidak ada gunanya melaporkan balik seseorang yang di belakangnya ada rezim yang berkuasa," kata dia. Ia pun menyarankan agar para pelapornya menonton tayangan ceramahnya secara utuh dari awal sampai akhir. "Jangan dipotong kalau mau lihat ceramah. Liat sampai habis," ucap Bahar.
Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".