Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hasto Klaim Tak Ada Bukti Hukum Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka KPK

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka KPK tidak memiliki bukti permulaan yang kuat.

18 Februari 2025 | 18.55 WIB

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kiri); Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah PDI Perjuangan, Jakarta Timur, Rabu, 12 Februari 2025. TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Perbesar
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kiri); Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah PDI Perjuangan, Jakarta Timur, Rabu, 12 Februari 2025. TEMPO/Muh Raihan Muzakki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklaim tidak ada fakta hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengatakan hal ini dalam dugaan kasus suap hingga menghalangi proses hukum pada kasus Harun Masiku yang kini menjerat dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dalam eksaminasi tersebut, nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka baik kasus suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice," ujar Hasto dalam pidatonya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, menghalangi proses hukum hanya terjadi pada saat proses penyidikan. Hasto mengatakan proses tersebut merupakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. "Dalam Undang-Undang KPK Pasal 21 misalnya, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan," kata dia.

Hasto kembali mengklaim jika penetapan dirinya sebagai tersangka juga tidak memiliki bukti permulaan yang kuat. Ia mengatakan selama ini dia selalu bertindak kooperatif dalam proses hukum di KPK. "Dari hasil eksaminasi, juga tidak ada bukti permulaan yang sah menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai tersangka," ucap Hasto.

Dia berujar selama persidangan praperadilan juga tidak terdapat bukti hukum sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Hasto mengatakan jika hal tersebut melalui keterangan para ahli pada proses praperadilan. "Tidak ditemukan suatu fakta-fakta persidangan yang mengarah adanya bukti formal dan materiil yang bisa menjadi landasan bagi penetapan saya sebagai tersangka," tutur dia.

Meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan, Hasto mengatakan akan kembali menantang para ahli hukum pada persidangan selanjutnya. Hal ini karena PDIP kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.

"Karena itulah kami juga men-challenge atas keputusan praperadilan tersebut, untuk melakukan eksaminasi terhadap seluruh dalil gugatan pemohon, jawaban termohon, dan keterangan para saksi, para ahli," ujar Hasto.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Politikus partai banteng itu mengajukan permohonan pembatalan penetapannya sebagai tersangka KPK dalam kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Djuyamto saat membacakan putusan praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut dia, Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan untuk dua surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka. Dua permohonan yang dimaksud adalah terkait perintangan penyidikan Harun Masiku dan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Permohonan pemohon yang menggabungkan sah tidaknya dua surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan peraperadilan,” kata dia.

Hasto hanya mengajukan satu permohonan praperadilan terkait status tersangkanya. Namun, hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak jelas, apakah ditujukan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, suap, atau keduanya.

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Hasto berasal dari dua penyidikan yang berbeda, masing-masing terkait dengan dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan suap. "Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabut atau tidak jelas," tutur dia.

Raden Putri berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus