Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

HUT ke-66 Akademi Militer, Ini Syarat Masuk Akmil dan Pangkat Setelah Lulus

Akademi Militer alias Akmil berusia 66 tahun sejak didirikan pada 1957. Apa syarat masuk Akmil dan pangkat yang didapat setelah lulus?

11 November 2023 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan prajurit TNI/Polri ikuti upacara perpisahan presiden SBY, di Komplek Akmil Magelang, Jateng, 17 Oktober 2014. Di acara tersebut SBY resmikan pembentukan Skuadron Udara 16 (Vijayakantaka Abhyastivirayate) dan Batalyon Infanteri 10 Marinir Satria Bhumi Yudha serta Museum Paviliun 5. ANTARA/Anis Efizudin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Sabtu, 11 November 2023, Akademi Militer alias Akmil genap berusia 66 tahun sejak didirikan pada 1957. Lembaga pendidikan ini dikhususkan bagi calon prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa syarat masuk Akmil dan pangkat yang didapat setelah lulus?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiap tahunnya TNI, khususnya Angkatan Darat, membuka penerimaan anggota baru. Selain penerimaan anggota baru Tamtama dan Bintara, TNI AD juga membuka penerimaan baru anggota Taruna Akmil untuk lulusan SMA/MA. Dilansir dari laman ad.rekrutmen-tni.mil.id, ada sejumlah persyaratan untuk masuk Akmil.

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan)

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata, dan

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat Lain;

1. Pria/wanita bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS.

2. Berijazah SMA/MA dengan ketentuan nilai sebagai berikut:

- Lulusan tahun 2018 program IPA/IPS, lulus ujian akhir nasional dengan nilai UN rata-rata minimal 46,00.

- Lulusan tahun 2019 program IPA/IPS nilai UN rata-rata minimal 47,50.

- Lulusan tahun 2020 program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60.

- Lulusan tahun 2021 program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65; dan

- Lulusan tahun 2022 program IPA (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia dan Fisika ) dan IPS (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi) menggunakan nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65, untuk lulusan SMA/MA daerah Papua dan Papua Barat (Khusus Putra Asli) nilai rata-rata raport kelas X s.d. XII minimal 70 dan tidak ada nilai minimal untuk tiap mata pelajaran; dan

- Lulusan tahun 2023 untuk Calon Taruna/Taruni Akmil reguler akan ditentukan kemudian.

3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

4. Mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 163 sentimeter bagi pria, dan 157 sentimeter bagi wanita dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Syarat tambahan:

1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apa pun, kapan pun dan di mana pun.

2. Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.

3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik bagi pria, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

4. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Pangkat yang didapat setelah lulus pendidikan militer

Pendidikan militer mempunyai beberapa jalur tingkatan. Jalur tersebut menentukan pangkat militer yang didapat setelah lulus. Untuk jalur pertama adalah Sekolah Calon Tamtama (Secata) dengan lama pendidikan militer dasar selama empat bulan. Dilanjutkan dengan tiga bulan pendidikan kecabangan yaitu ada infanteri, kavaleri, penerbang, pelaut, dan lain sebagainya. Setelah lulus dari Secapa akan memperoleh pangkat Prajurit Dua (TNI AD dan TNI AU) atau Kelas Dua (TNI AL).

Sementara itu untuk jalur kedua ada Sekolah Calon Bintara (Secaba) dengan lama pendidikan lima bulan. Pangkat yang akan disandang setelah lulus dari Secaba adalah Sersan Dua. Dan yang terakhir untuk jalur ketiga adalah perwira yang bisa dilalui lewat Akmil)m. Lama pendidikan di Akmil adalah empat tahun dan lulusan Akmil akan memeroleh gelar S.ST.Han serta dapat langsung menyandang pangkat Letnan Dua (Letda).

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | PRIMANDA ANDI AKBAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus