NIAT pemerintah menumpas judi buntut berikut backing-nya pelan-pelan menunjukkan bukti. Di persidangan mahkamah Militer Banda Aceh di ruang pengadilan Negeri Lhokseumawe, 20 Deember lalu, Oditur Mayor B.S. Slamet menuntut Pratu. Sutrisno, 26 tahun, dihukum 5 tahun penjara. Tambahan hukuman: pengemudi pada perbekalan angkutan Korem Lilawangsa, Lhokseumawe, Aceh Utara itu dipecat sebagai tentara. "Yang memberatkan, dia jadi backing judi buntut," kata Oditur Slamet. Di depan majelis yang diketuai Letkol. KP. Pinem, Sutrisno menangis dalam sikap sempurna. "Kalau saya dipecat, hancurlah masa depan saya, kata ayah seorang anak itu berlinang air mata. Untung saja Sutrisno, sejak persidangan pertama awal Desember lalu, berterus terang mengakui kesalahannya. Sutrisno ditangkap gara-gara menembak Koptu. Wimar, 32 tahun, anggota Polsek Banda Sakti. Lhokseumawe, 30 Juni tahun lalu. Hari itu, pukul 11 siang, Wizmar, ditemani rekannya Kopda. Arifin Midon dan Kopda. Mulyoto ditugasi atasannya Letda. Mulyana, 25 tahun, menggerebek sarang judi buntut di gudang UD Linda di Kampung Tumpok Teungoh di kota itu. "Tangkap juga barang buktinya," perintah Mulyana. Begitu melihat barang bukti berupa repas -- notes tempat daftar nama petaruh judi buntut -- yang sedang diperiksa Yusuf Amin, seorang agen judi buntut, Wizmar segera menyitanya. Yusuf Amin tak berkutik. Tapi celakanya, Pratu. Sutrisno bersama temannya satu kesatuan, Pratu. Tomri Effendy -- keduanya berseragam loreng -- muncul ke gudang itu. Yusuf Amin segera mengadu kepada Sutrisno: "Repas kita ditangkap polisi itu". Sutrisno kontan meradang. "Berani betul kalian masuk kemari," katanya. Dia pun menjotos Wizmar. Sambil berkelahi, Sutrisno minta repas tadi dikembalikan. "Kalian jangan mengganggu," kata Sutrisno. "Kami hanya cari uang rokok." Wizmar mempertahankan barang bukti itu, hingga perkelahian tetap berlanjut. Yang lain menonton. Tak diyana, Sutrisno mencabut pistol FN 46 dari pinggangnya, lalu menembak dari jarak 30 cm. Pistol itu disewa Sutrisno dengan uang Rp1O ribu dari Sertu. A. Gani Alibasyah, anggota Kodim Lhokseumawe. Pelurunya mengoyak bahu kiri Wizmar, tembus ke belakang. Saksi Pratu. Tomri mengatakan, perkelahian berlangsung satu lawan satu. Menurut Tomri, dua polisi teman Wizmar memegang bahu Sutrisno, supaya tidak lagi menembak. Sutrisno melemparkan pistol itu kepada Pratu. Tomri. "Tembak, Tom. Tembak Tom," teriak Sutrisno kepada Tomri yang menangkap pistol itu. Tomri tak mau menembak. Akhirnya, Sutrisno berhasil melepaskan bahunya dari cekalan kedua polisi tadi. Dia lari. Tapi kemudian kena juga perkara itu diproses atasan masing-masing. Awalnya, Maret 1988, Sutrisno minta duit untuk beli rokok kepada A Hok, seorang bandar di Lhokseumawe. A Hok memberikannya, tapi mengadukan soal itu kepada atasan Sutrisno. Untuk kesalahan ini, Sutrisno dihukum atasannya sehari kurungan. Keluar dari kurungan, Sutrisno mendatangi A Hok, untuk menanyakan kenapa hal kecil itu dilaporkan kepada atasannya. Hasilnya terbalik Hok malah berhasil membujuk Sutrisno menjual dan mengawasi judi buntut, yang dikoordinasikan A Hok. Sejak Mei 1988, Sutrisno pun mengawal penjualan judi buntut, dan tiap minggu mengambil repas dari para agen. Imbalannya, ia memperoleh 5% dari total penjualan. Menurut Sutrisno, gajinya yang Rp60 ribu per bulan ditambah uang lauk Rp1.500 per hari, kurang untuk menanggung hidup orangtua dan dan saudaranya di Palembang, Sum-Sel. "Tiap bulan saya mengirim uang kepada mereka," katanya. "Kami tak menyeretnya sebagai pelaku subversi," kata Ketua majelis, Letkol. K.P. Pinem. Sebab, perkara Sutrisno diproses ketika pemerintah belum memberi aba-aba supaya pelaku judi buntut disidangkan sebagai pelaku subversi. "Lagi pula, subversi dalam kasus buntut belum jadi undang-undang. Sutrisno diadili semata-mata karena penembakan itu. Saya tak dendam kepada Sutrisno," kata Wizwar, yang sudah sembuh. Wizmar, benci kepada A Hok, yang dihukum 50 hari gara-gara mengedarkan TSSB dan KSOB di Aceh, pada 19 Oktober 1988, oleh PN Lhokseumawe. Kini ketahuan, A Hok juga jadi cukong judi buntut mengikuti putaran TSSB dan KSOB itu. A Hok, yang sudah keluar dari LP, sekarang di Lhokseumawe. Monaris Simangunsong dan Makmun Al Mujahid (Medan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini