Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ini Kriteria Sertifikat Lomba yang Diterima untuk PPDB Jakarta Jalur Prestasi

Aid Sasmita menjelaskan sejumlah sertifikat lomba yang diakomodir panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur prestasi di 2024.

9 Juni 2024 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Orang tua calon peserta didik mendatangi posko pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di SMAN 1, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Petugas dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) serta Sudin Pendidikan Wilayah Jakarta Pusat disiagakan untuk melayani orang tua calon peserta didik yang mengalami kendala terkait PPDB. Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 ditutup pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Bidang Program dan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Aid Sasmita, menjelaskan sejumlah sertifikat lomba yang diakomodasi panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur prestasi di 2024. Sertifikat lomba itu harus dikeluarkan oleh kedinasan (institusi negara) atau induk cabang olahraga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tingkat lomba yang diakomodasi yaitu tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional," kata Aid dalam 'Podcast Seputar PPDB DKI Jakarta: Jalur Prestasi' di YouTube JakdisdikTV dikutip, Ahad, 9 Juni 2024 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aid mengatakan, sertifikat lomba biasanya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Olahraga. Dua contoh lomba itu yakni Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). 

"Sementara sertifikat lomba lain yang diakomodasi dikeluarkan oleh cabang induk olahraga misalnya PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia)," kata Aid.

Untuk lomba tingkat kecamatan, panitia belum mengakomodasi sertifikat itu. Namun, panitia saat ini sedang mempertimbangkan sertifikat lomba tingkat kecamatan di Sekolah Dasar dipertimbangkan. 

Aid juga menegaskan, tidak ada pembeda nilai antara sertifikat lomba perorangan dan kelompok. Semua lomba dinilai memiliki kerumitan masing-masing sehingga tidak dibedakan.

"Di 2022 memang dibedakan. Tapi setelah dievaluasi, beregu itu perlu kekompakan dan kerja sama. Jadi pada 2023 tak dibedakan lagi," kata Aid.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus