Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Bidang Program dan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Aid Sasmita, menjelaskan sejumlah sertifikat lomba yang diakomodasi panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur prestasi di 2024. Sertifikat lomba itu harus dikeluarkan oleh kedinasan (institusi negara) atau induk cabang olahraga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tingkat lomba yang diakomodasi yaitu tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional," kata Aid dalam 'Podcast Seputar PPDB DKI Jakarta: Jalur Prestasi' di YouTube JakdisdikTV dikutip, Ahad, 9 Juni 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aid mengatakan, sertifikat lomba biasanya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Olahraga. Dua contoh lomba itu yakni Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
"Sementara sertifikat lomba lain yang diakomodasi dikeluarkan oleh cabang induk olahraga misalnya PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia)," kata Aid.
Untuk lomba tingkat kecamatan, panitia belum mengakomodasi sertifikat itu. Namun, panitia saat ini sedang mempertimbangkan sertifikat lomba tingkat kecamatan di Sekolah Dasar dipertimbangkan.
Aid juga menegaskan, tidak ada pembeda nilai antara sertifikat lomba perorangan dan kelompok. Semua lomba dinilai memiliki kerumitan masing-masing sehingga tidak dibedakan.
"Di 2022 memang dibedakan. Tapi setelah dievaluasi, beregu itu perlu kekompakan dan kerja sama. Jadi pada 2023 tak dibedakan lagi," kata Aid.