Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ini Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia.

12 Desember 2023 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP merupakan lembaga yang menjalankan program beasiswa pendidikan tinggi yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia dan diawasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Program beasiswa LPDP menyasar calon mahasiswa jenjang magister (S2) dan doktoral (S3), baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian bantuan dana pendidikan LPDP bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, mempunyai jiwa kepemimpinan tinggi, dan memiliki visi masa depan bangsa yang kuat sebagai calon pemimpin Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, bagaimana bila alumnus beasiswa LPDP enggan kembali ke Tanah Air? 

Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia


Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengatakan penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah di luar negeri akan memperoleh sanksi. “Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali tentu akan mendapat sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani,” kata dia di Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022 dikutip dari Antara

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan LPDP, penerima beasiswa yang menuntaskan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah kelulusan sebagaimana dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan. Penerima beasiswa yang mengantongi izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke tingkat S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk pulang ke Tanah Air. LPDP menegaskan bahwa alumnus yang melanggar ketentuan itu akan dijatuhi sanksi, pertama berupa surat peringatan. 

Apabila penerima beasiswa LPDP belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, maka akan diberikan pencabutan status sebagai penerima dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana pendidikan yang sudah diperoleh. 

Dwi menjelaskan aturan tersebut tercantum dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses pada laman resmi LPDP. Ia mengatakan LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan. 

Tahap Penindakan Sanksi Bagi Alumnus Beasiswa LPDP


Sementara itu, mengutip situs resmi LPDP, berikut tahapan penindakan alumnus beasiswa LPDP yang tidak mengabdi di Indonesia: 

1.    Tahap 1


Pihak LPDP memverifikasi terkait keberadaan alumnus setelah 90 hari kalender setelah kelulusan resmi yang tertera di ijazah. Apabila alumnus masih di luar negeri, maka akan diproses ke tahap 2. 

2.    Tahap 2


Pihak LPDP akan menerbitkan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumnus yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumnus untuk pulang adalah 30 hari kalender sejak surat peringatan dikirimkan. 

3.    Tahap 3


Apabila alumnus kembali setelah diberikan surat peringatan, maka diwajibkan mengirimkan dokumen digital hasil pemindaian tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi 2n+1 (bekerja berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun) sejak tiba di Indonesia. Dokumen tersebut dikirim ke alamat email [email protected] sebelum batas waktu surat peringatan berakhir. 

4.    Tahap 4


Apabila alumnus tidak pulang sesuai dengan aturan dalam surat peringatan, maka akan dilayangkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan rilis melalui media resmi LPDP. 

Selanjutnya, LPDP akan menerbitkan surat penagihan pengembalian dana beasiswa. Adapun batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan. 

5.    Tahap 5


Apabila alumnus tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, maka sistem penagihan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Setelah itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan ditindak secara independen oleh DJKN. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus