Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Isi Tausiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah saat PPKM Darurat

Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar meminta masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan petugas secara khusus dan rutin, tidak berganti.

3 Juli 2021 | 14.20 WIB

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025, KH Miftachul Akhyar, saat memberi sambutan pertamanya sebagai pimpinan tertinggi MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-10 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Arief Mujayatno)
Perbesar
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025, KH Miftachul Akhyar, saat memberi sambutan pertamanya sebagai pimpinan tertinggi MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-10 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Arief Mujayatno)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar menyampaikan tausiyah terkait pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha, dan penyelenggaraan kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Terkait pelaksanaan ibadah, Miftachul mengatakan aktivitas ibadah di masjid, musala, dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan, seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 tidak terkendali, bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan di rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Di daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, sebagai upaya untuk pencegahan potensi terjadinya mata rantai penularan,” kata Miftachul dalam keterangannya, Sabtu, 3 Juli 2021.

Miftachul meminta masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan petugas secara khusus dan rutin, tidak berganti. Untuk salat rawatib bagi jemaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Pelaksanaan salat Jumat juga dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dan hanya diikuti jemaah warga setempat. Jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka masjid tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat. “Umat Islam melakukan salat zuhur di rumah masing-masing,” katanya.

Terkait pelaksanaan salat Idul Adha, implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat.

Pengurus masjid juga dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi jemaah yang menjadi korban Covid-19. Masjid dan musala juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan, seperti pelaksanaan kurban bagi jemaah, amal sosial dan kemanusiaan dengan berpegang pada protokol kesehatan.

Miftachul Akhyar menyarankan agar umat Islam mendekatkan diri pada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus