Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jokowi Minta Sekolah Tak Paksa Orang Tua Teken Surat Tanggung Risiko Pascavaksin

Jokowi menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat.

17 Januari 2022 | 09.15 WIB

Siswa mengikuti vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di SD Negeri 2 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 14 Januari 2022. Vaksinasi yang digelar oleh Polrestabes Palembang tersebut sebagai upaya  percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Palembang yang baru mencapai 8,68  persen atau 14.896 orang anak dari jumlah total sasaran sebanyak 171.215 orang anak.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Siswa mengikuti vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di SD Negeri 2 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 14 Januari 2022. Vaksinasi yang digelar oleh Polrestabes Palembang tersebut sebagai upaya percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Palembang yang baru mencapai 8,68 persen atau 14.896 orang anak dari jumlah total sasaran sebanyak 171.215 orang anak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua/wali murid. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo, lewat keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Abraham menjelaskan, Jokowi menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.

"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin, dalam Ratas, Pak Moeldoko melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons," tuturnya.

Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.

Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian. "Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham.

DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus