Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana soal syarat usia calon kepala daerah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Keputusan ini disinyalir bisa memberi karpet merah bagi anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada 2024.
Lantas, bagaimana respons istana terhadap putusan tersebut?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak mau berkomentar banyak. "Maaf, saya tidak mengikuti isu itu," ujarnya kepada wartawan usai pengumuman Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 30 Mei 2024.
Pratikno mengatakan pemerintah tidak bisa mengomentari putusan MA tersebut. "Tentu saja kalau itu keputusan lembaga yudikatif, pemerintah berkomentar mengenai itu," ucapnya.
Seiring dikabulkannya persyaratan usia cagub-cawagub ini, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. "Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco. Sebagai informasi, Budi Djiwandono merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Mendasar pada aturan MA saat ini, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperluas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.
RIRI RAHAYU | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan editor: Koalisi Antikorupsi Sebut 9 Nama Pansel KPK Sesuai Pilihan Istana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini