Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kaesang Berpeluang Maju di Pilkada 2024 setelah MA Perluas Tafsir Syarat Usia, Pratikno: Pemerintah tidak Berkomentar

Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat usia di Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah. Jalan buat Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta?

30 Mei 2024 | 16.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana soal syarat usia calon kepala daerah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.  

Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Keputusan ini disinyalir bisa memberi karpet merah bagi anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada 2024. 

Lantas, bagaimana respons istana terhadap putusan tersebut?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak mau berkomentar banyak. "Maaf, saya tidak mengikuti isu itu," ujarnya kepada wartawan usai pengumuman Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 30 Mei 2024.

Pratikno mengatakan pemerintah tidak bisa mengomentari putusan MA tersebut. "Tentu saja kalau itu keputusan lembaga yudikatif, pemerintah berkomentar mengenai itu," ucapnya.

Seiring dikabulkannya persyaratan usia cagub-cawagub ini, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. "Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco. Sebagai informasi, Budi Djiwandono merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Mendasar pada aturan MA saat ini, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperluas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

RIRI RAHAYU | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan editor: Koalisi Antikorupsi Sebut 9 Nama Pansel KPK Sesuai Pilihan Istana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus