Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kalbe Disebut Bisa Didenda Rp 20 miliar

Kalbe menolak menjelaskan kandungan Buvanest yang ditarik.

21 Februari 2015 | 00.00 WIB

Kalbe Disebut Bisa Didenda Rp 20 miliar
Perbesar
Kalbe Disebut Bisa Didenda Rp 20 miliar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Corporate Secretary PT Kalbe Farma, Vidjongtius, mengatakan perusahaannya sudah memeriksa produk Buvanest Spinal yang ditarik dari rumah sakit dan jalur distribusi. Dia enggan menjelaskan apakah isi produk yang sudah ditarik tersebut berbeda dengan yang tertera pada kemasan obat. Dia mengklaim obat anestesi itu tak bermasalah. "Tidak ada keluhan dari tempat lain," katanya ketika dihubungi kemarin.

Menurut dia, perusahaannya menarik 10.972 ampul Buvanest. Jumlah tersebut adalah 83 persen dari 13.092 ampul yang sudah dijual di 46 cabang distribusi di 42 kota. Dia mengatakan sebanyak 2.000 ampul Buvanest yang diduga bermasalah sudah dipakai masyarakat.

Obat bius produksi Kalbe Farma itu diduga menjadi penyebab meninggalnya dua pasien Rumah Sakit Siloam pekan lalu. Keduanya meninggal setelah disuntik Buvanest yang diproduksi Kalbe sejak 2006. Belakangan diketahui, obat itu bukan Buvanest, melainkan obat dengan kandungan Asam Tranexamat untuk mengatasi perdarahan.

General Manager of Corporate Communication Siloam Hospitals Group, Heppi Nurfianto, memastikan dokter dan perawat menempuh tahapan standar saat melakukan pembedahan dua pasien yang meninggal pekan lalu. Menurut dia, Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan kepada publik soal kepatuhan rumah sakit yang dikelolanya. "Kami sudah menjalankan sesuai prosedur," katanya.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan petunjuk yang dikumpulkan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Kesehatan saat ini mengarah pada kesalahan Kalbe Farma dalam membuat obat. Menurut dia, jika hal ini terbukti, Kalbe bisa dijerat dengan pidana dan perdata. "Kalbe bisa dikenai sanksi denda Rp 20 miliar," ujar Tulus.

Tulus menjelaskan, Kalbe berpotensi melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menyebutkan, produsen tak boleh memproduksi atau memperdagangkan barang yang isinya berbeda dengan label. Dalam kasus Siloam, cairan bius yang berlabel Buvanest ternyata berisi Asam Tranexamat.

Selain bisa didenda Rp 20 miliar, Tulus melanjutkan, manajemen Kalbe bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun. Tulus mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera mengumumkan hasil investigasi atas kasus obat maut ini. "Saya harap penyelidikannya berlanjut hingga penyidikan, agar tak ada korban lagi," ujarnya.

Tulus merasa Siloam dan pasien dirugikan dalam hal ini. Ia mengatakan, Siloam dan pasien berhak menggugat Kalbe. "Minta bantuan kami pun juga bisa untuk menghadirkan saksi ahli. Namun sejauh ini belum ada permintaan," ujarnya.

Koordinator Hubungan Internasional Asosiasi Rumah Sakit Swasta, Mus Aida, juga mengatakan rumah sakit dan pasien dirugikan lantaran kasus ini. Musababnya, obat bius Buvanest yang digunakan tak pernah bermasalah sebelumnya. Menurut dia, rumah sakit kini berfokus pada penarikan seluruh obat bius bermasalah. "Obat pengganti Buvanest sudah disiapkan."

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan penetapan tersangka dalam kasus ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan BPOM. Menurut dia, polisi masih mencari pihak yang lalai dalam pembuatan dan pemakaian Buvanest.MITRA TARIGAN | ISTMAN MP | DEWI SUCI RAHAYU


Obat yang Tertukar

TEWASNYA dua pasien bedah di Rumah Sakit Siloam, Tangerang, Jawa Barat, dipicu oleh suntikan cairan pembius. Cairan tersebut, Buvanest Spinal, merupakan obat buatan perusahaan farmasi terbesar di Indonesia, PT Kalbe Farma. Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Rumah Sakit Siloam menemukan bukti yang mengarah pada tertukarnya kandungan obat tersebut.

Daftar Temuan

BPOM

  • Uji warna terhadap 10 sampel yang diambil dari RS Siloam menunjukkan terdapat dua jenis Buvanest; cairan bius asli dan Asam Tranexamat.
  • BPOM mencurigai ada potensi pencampuran obat.
  • Pemeriksaan terhadap lini produksi Buvanest di Kalbe Farma menunjukkan ada standar pembuatan obat yang tak terpenuhi.

    RS SILOAM

  • Cairan pembius menggunakan ampul dan merek yang sama, namun isinya berbeda.
  • Ada dua jenis ampul, yaitu isi 4 mililiter dan 5 mililiter. Kedua jenis Buvanest dicatat dengan nomor produksi 629668 dan 630025.
  • Dalam pemeriksaan terhadap stok Buvanest, ditemukan 77 ampul yang berisi 5 mililiter, dan 76 ampul isi 4 mililiter.
  • Buvanest dibeli dari penyalur resmi Kalbe Farma, yaitu PT Enseval Putra Megatrading.

    KALBE

  • Pemeriksaan terhadap sampel Buvanest dari RS Siloam menunjukkan ada kesalahan label.

    KORBAN

  • Dua pasien adalah ibu hamil dan pengidap penyakit saluran kencing yang hendak menjalani pembedahan.
  • Gejala gatal-gatal pada bagian tubuh yang disuntik dan disusul kejang-kejang.
  • Korban mengalami koma selama beberapa hari sampai akhirnya meninggal.

    Obat Kalbe yang Ditarik

  • Buvanest Spinal 0,5 persen, 4 mililiter (obat bius)
  • Kode produksi produk yang ditarik: 630077
  • Asam Tranexamat Generik 500 miligram/amp, 5 mililiter (pencegah perdarahan)
  • Kode produksi produk yang ditarik: 629668 dan 630025ANTON WILLIAM | RIKY FERDIANTO | SUMBER: BPOM | SILOAM | KALBE | WAWANCARA |
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x100

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x600
    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    close

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    slot-iklan-300x100
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus