Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pekan belakangan, sejumlah kasus perundungan di sekolah mewarnai dunia pendidikan Indonesia. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun mengingatkan bahwa kepala sekolah perlu sadar mengenai hal ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Heru, kepala sekolah juga bisa terkena sanksi apabila terjadi perundungan di sekolah. "Sanksinya ada (untuk kepala sekolah), sanksi bertahap. Yang jelas iya (ada sanksi)," kata dia, Jumat, 29 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru menilai kepala sekolah bertanggung jawab atas proses kegiatan belajar-mengajar dan wajib mengawasinya. "Tgas kepala sekolah ya keliling. Saya aja bisa keliling ke sekolah-sekolah," ujarnya.
Untuk mencegah perundungan di sekolah, Heru telah memanggil seluruh kepala sekolah dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan di Jakarta beberapa bulan lalu. Pertemuan itu membahas terkait pengawasan di sekolah agar tidak ada aksi kekerasan maupun bullying terhadap siswa.
Jika ditemukan kasus perundungan, Heru mengatakan kepsek pasti dipanggil untuk menjelaskan kejadian. Ia pun meminta agar kepsek lebih memperhatikan peserta didiknya agar di lingkungan sekolah tidak ada lagi aksi bullying.
"Kalau melanggar ya ranah hukum lah. Memukul sesama orang kan tidak boleh. Laporkan ke polisi," kata Heru.
Selain mengingatkan pihak sekolah, Heru meminta orang tua bisa lebih memberikan perhatian dan mendidik anaknya di rumah agar tidak melakukan perundungan atau kekerasan kepada teman sekolahnya. Pengawasan ini tak hanya berkaitan dengan aktivitas, tapi juga tontonan.
"Kalau anak-anak melihat handphone, harus dicek dia melihat apa. Jangan-jangan dia melihat film kekerasan, lalu dia ke sekolah dia meniru," kata Heru.