Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan dua tersangka pemalsuan uang yang ditangkap di Jawa Barat dan Jawa Timur adalah residivis. Ini terkait penemuan 196 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang ditemukan oleh kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua residivis tersebut adalah M (Maman) pernah ditahan 1 tahun 1 bulan dan I (Iwan) yang pernah ditahan 1 tahun 8 bulan. "Keduanya ditangkap secara terpisah," kata Agung di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.
Baca: Bareskrim Bongkar Pengedar Uang Palsu Jaringan Madura
Agung menjelaskan Iwan adalah residivis yang pernah menjadi pengedar uang palsu. Iwan ditangkap di hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. "Dia bersembunyi di dalam gua, atas petunjuk dari orang pintar. Kalau bersembunyi di gua tidak bisa ditangkap Bareskrim," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agung menjelaskan Iwan dibantu Teguh dalam pembuatan uang palsu. Kepolisian pun menelusuri pemesan yang tersebut dan mengetahui pemodal bisnis tersebut. "Kita tahu bahwa membuat ini atas pesanan dari pemodal saudara A yang ditangkap di Cirebon," ujarnya.
Agung menuturkan A berperan untuk membiayai proses pembuatan uang palsu. A membayarkan Rp 120 juta sebagai modal dan dibelanjakan beberapa peralatan untuk memproduksi uang palsu. "Perjanjiannya dikembalikan dua kali lipat kalau lancar," ujarnya.
Baca: Bank Indonesia Musnahkan 189.477 Lembar Rupiah Palsu
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka peredaran uang palsu jaringan Jawa Barat dan Jawa Timur ini. Mereka adalah S dan M sebagai pengedar. RS, istri Iwan, yang diduga membantu suaminya mengedarkan uang. Iwan dan Teguh berperan sebagai pencetak uang, dan AR sebagai pemodal.
Kepolisian menjerat keenam tersangka pemalsuan uang ini dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukumannya seumur hidup," ujar Agung.