Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kasus Uang Palsu, Bareskrim: Dua Tersangka adalah Residivis

Kasus pemalsuan uang ini terungkap setelah kepolisian menemukan 196 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

18 Oktober 2017 | 19.02 WIB

Direktur Pidana dan Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya bersama Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Decymus (tengah) menunjukkan barang bukti uang palsu dan tersangka, saat memberikan keterangan kepada awak, di Badan Resere dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 16 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Direktur Pidana dan Ekonomi Khusus, Brigjen Agung Setya bersama Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Decymus (tengah) menunjukkan barang bukti uang palsu dan tersangka, saat memberikan keterangan kepada awak, di Badan Resere dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 16 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan dua tersangka pemalsuan uang yang ditangkap di Jawa Barat dan Jawa Timur adalah residivis. Ini terkait penemuan 196 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang ditemukan oleh kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dua residivis tersebut adalah M (Maman) pernah ditahan 1 tahun 1 bulan dan I (Iwan) yang pernah ditahan 1 tahun 8 bulan. "Keduanya ditangkap secara terpisah," kata Agung di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.

Baca: Bareskrim Bongkar Pengedar Uang Palsu Jaringan Madura

Agung menjelaskan Iwan adalah residivis yang pernah menjadi pengedar uang palsu. Iwan ditangkap di hutan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. "Dia bersembunyi di dalam gua, atas petunjuk dari orang pintar. Kalau bersembunyi di gua tidak bisa ditangkap Bareskrim," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Agung menjelaskan Iwan dibantu Teguh dalam pembuatan uang palsu. Kepolisian pun menelusuri pemesan yang tersebut dan mengetahui pemodal bisnis tersebut. "Kita tahu bahwa membuat ini atas pesanan dari pemodal saudara A yang ditangkap di Cirebon," ujarnya.

Agung menuturkan A berperan untuk membiayai proses pembuatan uang palsu. A membayarkan Rp 120 juta sebagai modal dan dibelanjakan beberapa peralatan untuk memproduksi uang palsu. "Perjanjiannya dikembalikan dua kali lipat kalau lancar," ujarnya.

Baca: Bank Indonesia Musnahkan 189.477 Lembar Rupiah Palsu

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka peredaran uang palsu jaringan Jawa Barat dan Jawa Timur ini. Mereka adalah S dan M sebagai pengedar. RS, istri Iwan, yang diduga membantu suaminya mengedarkan uang. Iwan dan Teguh berperan sebagai pencetak uang, dan AR sebagai pemodal.

Kepolisian menjerat keenam tersangka pemalsuan uang ini dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukumannya seumur hidup," ujar Agung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus