Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Ma'ruf Amin soal NU-Muhammadiyah Beda Sikap di RUU Pesantren

Ma'ruf Amin mengatakan saat ini pesantren-pesantren membutuhkan peran dan program pemerintah dalam memacu kualitasnya.

21 September 2019 | 19.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat satu Rancangan Undang-Undang Pesantren, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 September 2019. Tempo/ Fikri Arigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil presiden terpilih yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan lembaganya mendukung agar Rancangan Undang-Undang Pesantren segera disahkan. Alasannya, kata Ma'ruf, RUU itu didukung banyak organisasi Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pesantren kan banyak, itu permintaan banyak, bukan hanya PBNU yang mendukung," ujar Ma'ruf selepas acara Pencanangan Gerakan Kedaulatan Pangan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 21 September 2019. Dia mengatakan RUU itu juga didukung ormas Islam lainnya, seperti Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, dan lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ma'ruf, saat ini pesantren-pesantren membutuhkan peran dan program pemerintah dalam memacu kualitasnya. Dengan demikian, lembaga pendidikan berbasis agama itu bisa setara dengan pendidikan umum dan tamatannya berkualitas. "Jadi iya (MUI) mendukung pengesahan RUU Pesantren."

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berbeda sikap soal RUU Pesantren. Jika PP Muhammadiyah mengirimkan permohonan penundaan pengesahan RUU pesantren, PBNU justru setuju segera disahkan.

"Keseluruhan isi RUU Pesantren yang dihasilkan saat ini sudah memenuhi kaidah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia. Untuk itu NU meminta agar RUU Pesantren segera disahkan dalam rapat paripurna DPR," ujar Robikin lewat pesan singkat, Jumat, 20 September 2019.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, setelah menyampaikan keberatan, organisasinya akan menyampaikan usul perubahan beberapa pasal secara resmi sebelum sidang paripurna digelar. "Beberapa sedang dalam pembahasan, di antaranya soal definisi istilah kunci, seperti Pesantren, Kiai, Persyaratan Kiai, dan lain-lain," ujar Mu'ti saat dihubungi terpisah.

CAESAR AKBAR | DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus