Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut satu Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai, Ronny Talapessy, membantah tuduhan bahwa pencalonan Yermias Bisai tidak sah. Pencalonan mantan bupati Waropen tersebut dituding tidak sah karena dianggap memalsukan surat keterangan (suket) dengan menggunakan suket milik Samuel Fritsko Jenggu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu kan sudah diuji (keabsahannya) di PTUN Manado sampai kasasi. Itu terbantahkan,” kata Ronny ketika ditemui oleh Tempo usai sidang lanjutan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Papua di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronny menegaskan, suket Yermias Bisai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, sah. Oleh karena itu, kata Ronny, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pilgub Papua 2024 lalu juga menjadi tidak sah.
“Suket itu dikeluarkan pengadilan. (Putusan DKPP) terbantahkan,” ucapnya.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon juga ikut membantah tidak sahnya syarat pencalonan Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua. Ia memaparkan, KPU telah mengonfirmasi langsung keabsahan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP serta suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 540/SK/HK/8/2024/PNJAP yang terdaftar atas nama Samuel Fritsko Jenggu.
Steve mengatakan, Ketua PN Jayapura kemudian mengonfirmasi tidak pernah mengeluarkan kedua suket atas nama Samuel Fritsko Jenggu tersebut. Yermias Bisai, kata Steve, melakukan perbaikan dengan menggunakan suket tidak pernah sebagai terpidana dengan Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP yang terdaftar atas namanya sendiri.
“Suket 539 dan 540 itu tidak pernah dikeluarkan. Kemudian (yang) dikeluarkan suket 844 dan 845. Jadi sebenarnya sudah clear,” ujar Steve.
Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut dua Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Bambang Widjojanto, sebelumnya menilai KPU Papua telah menggunakan suket tidak sah atas nama Samuel Frits Jenggu untuk meloloskan pencalonan Yermias Bisai. Bahkan, kata Bambang, KPU Papua telah menerima sanksi dari DKPP atas hal itu.
"KPU menggunakan suket tidak sah atas nama Samuel Frits Jenggu," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya Rabu, 29 Januari 2025.