Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

Arsjad Rasjid didongkel dari jabatan sebagai Ketua Umum Kadin. Benarkah lantaran keberpihakannya kepada Ganjar-Mahfud Md dalam Pilpres 2024?

16 September 2024 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono memberi tanggapan terkait dugaan Arsjad Rasjid yang didongkel dari Ketua Umum Kadin karena sempat menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Dhaniswara menilai, dugaan alasan tersebut tidak bisa menjadi dasar dilengserkannya Arsjad dari posisi pimpinan Kadin.

“Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” kata Dhaniswara, pada Ahad, 15 September 2024.

Dhaniswara mengatakan, saat mendukung Ganjar dalam Pilpres 2024, Arsjad Rasjid telah mengajukan berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin. Pengajuan itu telah disetujui Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie. Selain itu, penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan AD/ART, termasuk Surat Peringatan Pertama dan Kedua. 

Menurut Dhaniswara, surat-surat oleh Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia tentang permohonan pengunduran diri Arsjad dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur sebagai Surat Peringatan Pertama.

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia,” kata Dhaniswara.  

Lebih lanjut, Dhaniswara menguraikan, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub hanya dapat diajukan oleh minimal setengah jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) yang tercatat dalam Munas terakhir. Tak hanya itu, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu agar Munaslub dapat tercapai. Berdasarkan Pasal 18 ayat 12 AD/ART, Munaslub telah mencapai kuorum dan sah, jika dihadiri lebih setengah (50 persen plus 1) dari Peserta Penuh. Namun, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB. 

Sementara itu, Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid menyampaikan, Arsjad dilengserkan karena melanggar pasal 14 dalam UU AD/ART yang membuat Kadin tidak lagi independen.

“Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik bahwa seorang ketua umum Kadin harus menjaga independensi daripada Kadin. Nah, itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” kata Nurdin, pada 14 September 2024.

Nurdin membantah hanya sedikit yang ingin Arsjad diganti. Sebab, desakan agar Arsjad dicopot datang dari bawah dan tidak bisa terhindarkan. Bahkan, keluhan ini sudah datang sejak 4 bulan lalu. Pihaknya mengklaim sudah mencoba mendamaikan masalah ini, tetapi pertentangannya terus terjadi. 

Sebelumnya, Arsjad telah ditetapkan sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024 yang telah disepakati empat partai politik koalisi.

“Ketua TPN, Tim Pemenangan Nasional, adalah Pak Arsjad Rasjid tadi diputuskan. Beliau muda gesit dan pengetahuannya luas, dan juga network-nya juga sangat luas dan juga Ketua Umum Kadin,” kata Hary, pada 4 September 2023 silam.

Adapun, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan alasan memilih Arsjad Rasjid sebagai Ketua TPN, yaitu sebagai representasi kalangan dunia usaha, jiwa muda, berkontribusi sukseskan program ekonomi Jokowi, berhubungan baik dengan Ganjar, unsur purnawirawan TNI-Polri dan tokoh masyarakat, dan gerak cepat.

RACHEL FARAHDIBA R  | HAN REVANDA PUTRA | TIKA AYU | RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA | OYUK IVANI S

Pilihan Editor: Anindya Bakrie Geser Arsjad rasjid Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia Lewat Munaslub: Bukan Spesial Buat Saya Saja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus