Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang, menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,” kata Chatarina dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Mei 2020.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk virus, mencegah penyebaran dan penularan virus di satuan pendidikan, dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan," katanya.
Prinsipnya, keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah.
Chatarina mengingatkan bahwa kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum, serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. “Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” ujarnya.
Menurut dia, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR. “Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” kata dia.