Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Simatupang mengatakan sudah ada langkah yang disusun untuk memperbaiki tata kelola Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Diponegoro. Undip disorot usai terkuaknya kasus perundungan di PPDS Anestesiologi yang diduga terkait dengan kematian salah satu mahasiswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah ada langkah-langkah perbaikan yang disusun Fakultas Kedokteran Undip dan RS Kariadi. Kementerian Kesehatan yang melakukan pemantauan,” kata Togar ketika dihubungi pada Senin, 30 Desember 2024. Dia juga mengatakan saat ini tengah dilakukan inventarisir dan penyusunan pedoman yang nantinya menjadi acuan untuk PPDS lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Togar, saat kasus itu terungkap, Kemendiktisaintek bersama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkes telah melakukan audit. Setelah melakukan audit, kementerian menyerahkan kasus perundungan tersebut untuk diselesaikan di pengadilan. “Kemdiktisaintek menyerahkan (proses) kasus ini pada pengadilan,” kata Togar.
Sejak 28 Agustus 2024, penyelengaraan PPDS Anestesi di RS Kariadi diibekukan sementara oleh Kemenkes. Juru Bicara Kemenkes Widyawati mengatakan Kemenkes masih mengkaji keputusan untuk membuka kembali RS Kariadi sebagai wahana praktek PPDS Anestesi Undip.
Menurut Widyawati, Undip masih perlu memenuhi rencana aksi untuk memperbaiki sistem usai terjadinya kasus perundungan. “Untuk mencegah terjadinya perundungan di kemudian hari,” kata dia ketika dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2024. Adapun salah satu rencana aksi yang diberikan Kemenkes dan Kemendiktisaintek adalah penandatanganan kerja sama antara Undip dan RS Kariadi untuk mencegah perundungan.
Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di program PPDS, yaitu Kepala Program Studi Anestesiologi berinisial TEN, Staf Administrasi berinisial SM, dan senior korban berinisial ZYA. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, mengatakan praktik pungutan di PPDS Anestesi Undip telah berlangsung lama dan menyentuh angka miliaran rupiah. "Per semester sekitar Rp 2 miliar. Sedang ditelusuri untuk apa," kata dia pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Merespons penetapan tersangka, Undip mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga orang tersebut. Kuasa hukum Undip Khairul Anwar mengatakan universitas mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti kasus ini. Karena itu, adanya sanksi atau tidak terhadap ketiga tersangka baru akan diputuskan oleh kampus setelah putusan pengadilan. "Kami akan ikuti proses hukumnya. (Pemberian sanksi) kami tunggu sampai putusan pengadilan," ucap Khairul saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.
Novali Panji Nugroho, Alfitria Nefi P, dan Dani Aswara bekontribusi dalam penulisan artikel ini.