Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendiktisaintek: Undip dan RS Kariadi Susun Langkah Perbaikan PPDS

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengatakan Undip dan RS Kariadi telah menyusun langkah perbaikan tata kelola PPDS.

31 Desember 2024 | 07.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Togar Simatupang mengatakan sudah ada langkah yang disusun untuk memperbaiki tata kelola Program Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Diponegoro. Undip disorot usai terkuaknya kasus perundungan di PPDS Anestesiologi yang diduga terkait dengan kematian salah satu mahasiswa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah ada langkah-langkah perbaikan yang disusun Fakultas Kedokteran Undip dan RS Kariadi. Kementerian Kesehatan yang melakukan pemantauan,” kata Togar ketika dihubungi pada Senin, 30 Desember 2024. Dia juga mengatakan saat ini tengah dilakukan inventarisir dan penyusunan pedoman yang nantinya menjadi acuan untuk PPDS lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Togar, saat kasus itu terungkap, Kemendiktisaintek bersama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkes telah melakukan audit. Setelah melakukan audit, kementerian menyerahkan kasus perundungan tersebut untuk diselesaikan di pengadilan. “Kemdiktisaintek menyerahkan (proses) kasus ini pada pengadilan,” kata Togar. 

Sejak 28 Agustus 2024, penyelengaraan PPDS Anestesi di RS Kariadi diibekukan sementara oleh Kemenkes. Juru Bicara Kemenkes Widyawati mengatakan Kemenkes masih mengkaji keputusan untuk membuka kembali RS Kariadi sebagai wahana praktek PPDS Anestesi Undip. 

Menurut Widyawati, Undip masih perlu memenuhi rencana aksi untuk memperbaiki sistem usai terjadinya kasus perundungan.  “Untuk mencegah terjadinya perundungan di kemudian hari,” kata dia ketika dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2024. Adapun salah satu rencana aksi yang diberikan Kemenkes dan Kemendiktisaintek adalah penandatanganan kerja sama antara Undip dan RS Kariadi untuk mencegah perundungan. 

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di program PPDS, yaitu Kepala Program Studi Anestesiologi berinisial TEN, Staf Administrasi berinisial SM, dan senior korban berinisial ZYA. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, mengatakan praktik pungutan di PPDS Anestesi Undip telah berlangsung lama dan menyentuh angka miliaran rupiah.  "Per semester sekitar Rp 2 miliar. Sedang ditelusuri untuk apa," kata dia pada Sabtu, 28 Desember 2024. 

Merespons penetapan tersangka, Undip mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga orang tersebut.  Kuasa hukum Undip Khairul Anwar mengatakan universitas mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti kasus ini. Karena itu, adanya sanksi atau tidak terhadap ketiga tersangka baru akan diputuskan oleh kampus setelah putusan pengadilan. "Kami akan ikuti proses hukumnya. (Pemberian sanksi) kami tunggu sampai putusan pengadilan," ucap Khairul saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.

 


Novali Panji Nugroho, Alfitria Nefi P, dan Dani Aswara bekontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus