Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kenaikan PPN 12 Persen, Produk Akhir Pemerintahan Jokowi: Pemerintah Harus Jalankan

Jokowi sebut kebijakan kenaikan PPN 12 persen telah diajukan di era kepemimpinannya. Dia mendukung dan meyakini pemerintah telah pertimbangkan.

31 Desember 2024 | 12.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyebut kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sudah diajukan pada masa pemerintahannya. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan ini, menurut Jokowi, merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. Regulasi yang menjadi dasar pijakan penetapan kenaikan PPN tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 1 April 2022 telah ada kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi juga mengungkapkan penetapan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah karena telah diputuskan melalui pembahasan dengan DPR RI.  “Itu sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan oleh DPR RI, pemerintah harus jalankan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 27 Desember 2024. 

Dia meyakini pemerintah sudah mengkaji dengan teliti dan matang terkait itu. Termasuk dampaknya kenaikan PPN 12 persen pada masyarakat. “Pemerintah pasti sudah menghitung dan mempertimbangkan matang. Itu (dampak masyarakat) pemerintah sudah berhitung serta lakukan kalkulasi pertimbangan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2025.

Adapun, kenaikan tarif PPN 12 persen ini kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah sebuah paket lengkap komprehensif. “Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” ujar dia melalui keterangan pers, 16 Desember 2024.

Pajak, kata menkeu, merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata menkeu.

Namun di sisi lain, kebijkan ini menuai pro-kontra. Sejumlah kalangan menyatakan penolakannya di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia. Penolakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di Istana Negara Jakarta, pada 27 Desember 2024. 

Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Utama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta agar pemerintah menunda implementasi kebijakan PPN 12 persen itu. Ia menekankan kenaikan pajak itu sangat berkaitan erat dengan kehidupan perekonomian masyarakat. 

"Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," katanya dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Fifia Asiani, Septia Ryanthie, dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus