Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Modal Anyar Membongkar Korupsi BTS

Kasus dugaan korupsi BTS merugikan negara Rp 8,03 triliun. Audit BPKP ini diharapkan jadi modal untuk menyeret tersangka baru.

16 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Infrastruktur telekomunikasi Base Transceiver Station yang dibangun Kemkominfo bersama dengan BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika) di kawasan Tower BTS Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, 22 Desember 2022. kominfo.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • BPKP merampungkan audit penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS.

  • Hasil audit diharapkan menjadi modal kejaksaan untuk menguak pelaku lain dalam korupsi BTS.

  • Kerugian akibat korupsi BTS ditaksir lebih besar jika memperhitungkan dampak ekonomi.

JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada tahun anggaran 2020-2022 mencapai Rp 8,03 triliun. Berbekal penghitungan kerugian negara tersebut, Kejaksaan Agung akan segera merampungkan berkas penyidikan dan penuntutan terhadap lima tersangka dalam kasus korupsi BTS ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, menyebutkan kerugian negara dalam proyek yang digelar oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut dihitung dari tiga aspek, yakni biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, peningkatan harga yang tidak wajar alias mark up, dan pembayaran proyek BTS yang pada kenyataannya belum terbangun. Tak hanya merujuk pada hasil gelar perkara penyidik kejaksaan, audit BPKP juga menganalisis berbagai data, mengevaluasi dokumen-dokumen, mengklarifikasi sejumlah pihak yang berhubungan dengan proyek, serta mengobservasi beberapa lokasi pembangunan BTS. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa, ahli lingkungan hidup, dan ahli keuangan negara,” kata Yusuf di Kejaksaan Agung, Senin, 15 Mei 2023.

Hitungan BPKP ini lebih tinggi dibanding estimasi awal kejaksaan yang memulai penyelidikan pada Oktober 2022. Kejaksaan semula memperkirakan kasus dugaan korupsi dalam proyek yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun ini telah menyebabkan negara merugi sekitar Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul karena pembangunan BTS 4G ditengarai sarat praktik pengaturan tender dan penggelembungan harga. Dicanangkan Presiden Joko Widodo sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2019, realisasi pembangunan 9.000 unit BTS di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar itu juga terus molor. 

Konferensi pers Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kiri) perihal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, 15 Mei 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Penyidik kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, baik dari lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun swasta, pada Januari dan Februari lalu. Tiga tersangka pertama dalam kasus ini adalah Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kominfo; Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia. Adapun dua tersangka yang menyusul berikutnya adalah Mukti Ali, Direktur Pengembangan PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Hermawan, komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Pada Selasa, 2 Mei lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak, dan Yohan Suryanto. Berkas tersebut diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan menyiapkan berkas penuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan proses penyidikan terhadap Mukti Ali dan Irwan Hermawan juga telah rampung. "Saat ini dalam tahap pemberkasan. Kami akan menyampaikan tahap pemberkasannya kepada Direktur Penuntutan, untuk selanjutnya segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," kata Burhanuddin, kemarin. 

Audit BPKP Diharapkan Menguak Tersangka Baru

Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar Pradano, menilai penghitungan kerugian negara versi BPKP yang jauh lebih tinggi dari estimasi awal semestinya menjadi petunjuk baru dalam penuntasan kasus korupsi BTS pada Bakti Kominfo. Dia berharap penyidik kejaksaan segera menindaklanjuti audit BPKP tersebut. "Audit ini bisa membuka penyidikan atau penetapan tersangka baru," kata Tibiko, kemarin.

Menurut dia, kejaksaan semestinya tak kesulitan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Pertama, modus korupsi dalam kasus ini umum terjadi, yakni berdimensi pengadaan barang dan jasa yang disertai persekongkolan tender serta penggelembungan harga. "Dalam catatan kami, hampir 40 persen kasus korupsi ada di dimensi ini," kata Tibiko. 

Kedua, indikasi keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus ini—di luar lima tersangka yang telah diumumkan kejaksaan—juga telah mencuat ke publik. Tibiko mencontohkan, kejaksaan beberapa waktu lalu mengkonfirmasi bahwa Gregorius Alex Plate, adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, sempat menerima uang senilai Rp 534 juta dari Bakti. Menurut Tibiko, kendati Gregorius dikabarkan telah mengembalikan uang yang ia terima, penyidik harus tetap mengusut hubungan antara penerimaan fulus dan proyek di Kementerian Kominfo. Dia mengingatkan, pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana. "Jangan sampai temuan ini ditarik menjadi masalah administrasi saja," ujarnya.  

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (kiri) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, 14 Februari 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Mencuatnya nama Gregorius pada pertengahan Maret lalu semakin menyudutkan Menteri Johnny Gerard Plate yang telah beberapa kali dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS. Dalam setiap agenda pemeriksaan kejaksaan tersebut, Johnny enggan menjawab pertanyaan awak media soal kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpinnya. "Saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," kata Johnny setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 15 Maret lalu.  

Sanitiar Burhanuddin memastikan timnya akan mendalami hasil audit BPKP yang diterima pada Ahad, 14 Mei lalu. Pendalaman itu juga dilakukan untuk mencari fakta ihwal dugaan keterlibatan Johnny Gerard Plate. "Kalau fakta terbukti dan ada menyangkut beliau, kami tidak akan mendiamkan," kata Burhanuddin. 

Hal senada diutarakan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi. "Sepanjang alat bukti cukup, pasti akan kami tindak lanjuti. Kalau tidak, kami tidak akan melangkah," kata Kuntadi menjawab pertanyaan tentang pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Bakti Kominfo ini, kemarin. "Jadi, basisnya ada atau tidaknya alat bukti."

Kuntadi menyatakan belum dapat membeberkan detail informasi dalam pengembangan penyidikan yang dilakoni timnya. Dia hanya mengatakan tindak lanjut atas dugaan keterlibatan Menteri Johnny Gerard Plate bergantung pada alat bukti dan saksi. "Hingga kini belum ditemukan oleh penyidik," ujarnya. 

Begitu pula ihwal peran Gregorius Alex Plate. Menurut Kuntadi, Gregorius adalah pegawai swasta, bukan penyelenggara negara. "Apakah bisa dimintai pertanggungjawaban? Kami masih mendalami," ujarnya.

Menurut dia, tim kejaksaan saat ini tengah berfokus menuntaskan perkara yang melibatkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS. Kuntadi menilai upaya meminta pertanggungjawaban pelaku lainnya baru bisa dinilai dan dilakukan dari kasus yang tengah berjalan tersebut.  

Base transceiver station (BTS) di kawasan Tower BTS Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, 22 Desember 2022. Dok. Humas Kominfo

Nilai Kerugian Ekonomi Bisa Lebih Besar

Sama seperti ICW, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada mendesak kejaksaan membongkar kasus dugaan korupsi BTS. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas. Potensi kerugian akibat korupsi dalam proyek ini juga bisa jauh lebih besar dibanding hasil penghitungan BPKP dan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.

"Masyarakat, terutama di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal yang menjadi sasaran pembangunan proyek ini, mengalami kerugian yang bersifat materiil dan imateriil," kata Zaenur. "Mereka tidak dapat mendapatkan layanan Internet berkualitas untuk pembelajaran, bekerja, dan mendapatkan nilai ekonomi dari transformasi digital." 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengamini hal tersebut. Nilai kerugian negara akibat korupsi BTS 4G di lingkungan Bakti Kominfo bisa dua hingga tiga kali lipat lebih besar bila memperhitungkan dampaknya terhadap ekonomi digital. Akibat korupsi, target realisasi pembangunan jaringan Internet di proyek ini berulang kali meleset. "Jadi, rencana digitalisasi terhambat," kata Bhima.

Menurut Bhima, efek domino dari korupsi BTS bisa amat panjang. "Potensi penyerapan tenaga kerja dan penerimaan pajak dari wirausaha digital hingga industri manufaktur yang ingin mengembangkan layanan digital di lokasi proyek bisa terhambat," ujarnya.

HENDRIK YAPUTRA 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus