Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Ketua KPU Tegaskan Rohidin Mersyah Masih Cagub Bengkulu Meski Kena OTT KPK

Ketua KPU Afifuddin menjelaskan bahwa Rohidin masih tercatat sebagai calon gubernur karena sejumlah alasan.

26 November 2024 | 01.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon inkumben Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring Operasi Tangkap Tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pencalonan Rohidin tidak dibatalkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masih ikut Pilkada,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin usai membuka agenda Election Visit Program di JW Marriott Surabaya, Senin 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Afifuddin menjelaskan bahwa Rohidin masih tercatat sebagai calon gubernur karena sejumlah alasan. Antara lain, aturan KPU menegaskan bahwa tidak ada penggantian calon hingga satu bulan menjelang pencoblosan (H-29 pencoblosan)

“Tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan jelang hari H pencoblosan,” papar Afifuddin.

Selain itu, Afifuddin menjelaskan bahwa status Rohidin masih tersangka dan belum terpidana. Karenanya, dia masih bisa mencalonkan diri. “Untuk proses hukumnya tetap berjalan, tapi ini masih tersangka,” ucap Afifuddin.

Sebagai informasi, Rohidin Mersyah terjerat OTT KPK pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengatakan bahwa Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.

Rohidin juga diduga mengancam bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus