Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua MPR: PPHN Akan Jadi Landasan Pemindahan Ibu Kota Negara

Ketua MPR mengatakan PPHN yang akan dihadirkan lewat amandemen UUD 1945 akan menjadi landasan rencana strategis pemerintah.

16 Agustus 2021 | 09.42 WIB

Ketua MPR Bambang Soesatyo. Youtube
Perbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Youtube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang akan dihadirkan lewat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah. Bamsoet, sapaan Bambang, mengatakan salah satu proyek strategis itu ialah pemindahan ibu kota negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antarwilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," kata Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Senin, 16 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bambang mengatakan PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang bersifat lebih teknokratis.

Dia mengatakan keberadaan PPHN tak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional dalam bentuk RPJP dan RPJM. Dengan PPHN, ujarnya, rencana strategis pemerintah akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan dan tak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.

Bambang Soesatyo pun mengatakan amandemen konstitusi diperlukan mewadahi PPHN dalam bentuk hukum ketetapan MPR. Maka dari itu, kata dia, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

Dia juga membantah amandemen konstitusi akan membuka kotak pandora. "Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet.

Sejumlah pihak telah lama mengkritik rencana menghadirkan PPHN yang dinilai serupa GBHN di era Orde Baru ini. Salah satu kritik misalnya menyangkut posisi hukum PPHN dalam sistem hukum Indonesia.

Para pakar hukum mempertanyakan kepada siapa presiden harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN dan konsekuensinya jika melanggar haluan negara tersebut. Selain itu, amandemen konstitusi dikhawatirkan akan merembet ke perubahan pasal-pasal lainnya, seperti masa jabatan presiden.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus