Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM meminta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk menegakkan hukum atas peristiwa kekerasan terhadap warga di Kampung Sembilang Hul, dan Sei Bulluh di Rempang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komnas HAM meminta Polda Kepulauan Riau untuk melakukan penegakan hukum secara transparan, dan adil,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atnike mengatakan lembaganya telah memantau informasi dari media dan masyarakat atas peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan sebuah perusahaan. Kekerasan tersebut terjadi kepada warga di Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Rempang, Kepulauan Riau pada 18 Desember 2024.
Menurut Atnike, peristiwa kekerasan itu telah mengakibatkan korban. Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas peristiwa kekerasan tersebut. “Kemudian atas permasalahan konflik agraria di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, Komnas HAM sedang menjalankan mediasi,” ujarnya.
Selain mendesak penegakan hukum, Komnas HAM meminta aktor negara maupun non negara untuk tidak melakukan tindakan yang berisiko memicu kekerasan terhadap warga di Pulau Rempang. Komnas HAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan bagi para korban dan saksi kekerasan tersebut
“Kami juga meminta pemerintah agar memasukkan agenda penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu agenda prioritas kerja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Atnike.
Dugaa ]u]]n penyerangan oleh petugas PT Makmur Elok Graha ( PT MEG) terhadap warga Melayu Rempang penolak PSN Rempang Eco City terjadi Rabu dini hari, 17 Desember 2024. Akibat peristiwa itu, sebanyak 8 orang warga Rempang mengalami luka-luka.
Kejadian ini dipicu penangkapan seorang petugas PT MEG oleh warga Kampung Sembulang Pulau Rempang pada Selasa lalu. Warga kampung menangkap petugas itu karena diduga merusak spanduk pernyataan tolak relokasi. Warga menolak melepaskan petugas itu sebelum terjadi perjanjian kesepakatan antara warga dan PT MEG.
Kesepakatan yang diinginkan warga, PT MEG harus berjanji tidak masuk lagi ke Kampung Sembulang Pulau Rempang. Namun, kesepakatan itu tidak juga dipenuhi oleh PT MEG sejak pukul 21.00 hingga pukul 00.00.
Sebelumnya, PT Makmur Elok Graha ( PT MEG) diduga melakukan penyerangan terhadap warga Melayu Rempang penolak PSN Rempang Eco City kembali terjadi Rabu dini hari, 17 Desember 2024. Akibat peristiwa itu, sebanyak 8 orang warga Rempang mengalami luka-luka.
Kejadian ini dipicu penangkapan seorang petugas PT MEG oleh warga Kampung Sembulang Pulau Rempang pada Selasa lalu. Warga kampung menangkap petugas itu karena diduga merusak spanduk pernyataan tolak relokasi. Warga menolak melepaskan petugas itu sebelum terjadi perjanjian kesepakatan antara warga dan PT MEG.
Pada Rabu dini hari, sekitar 30 personel PT MEG datang menggunakan lorry ke lokasi kejadian. Selain- mengambil paksa petugas yang ditahan warga setempat, mereka juga melakukan penganiayaan dan perusakan di tiga titik. Mereka merusak Posko Sembulang Hulu, Poskos Anshor, dan Posko Dapur 6. Dari pantauan Tempo, posko di ketiga lokasi tersebut hancur. Spanduk penolakan relokasi PSN Rempang Eco City juga dirusak.
Yogi Eka Sahputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.