Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Koopssus Dibentuk, Pengamat: Sudah Ada Pelaksana Kontra Terorisme

Menurut Harits tanpa koordinasi yang solid antara BNPT, Densus 88, tugas dan kewenangan Koopssus sangat potensial tumpang tindih.

31 Juli 2019 | 16.25 WIB

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. Rapat tersebut membahas pelibatan TNI mengatasi terorisme dan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum mengikuti rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Mei 2018. Rapat tersebut membahas pelibatan TNI mengatasi terorisme dan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat terorisme dan intelijen, Harits Abu Ulya berharap keberadaan Komando Operasi Khusus atau Koopssus di lingkungan TNI betul-betul tepat guna. Jika tidak maka akan terkesan menjadi jalan keluar untuk masalah internal TNI.

Masalah itu antara lain adalah penumpukan para perwira nonjob dan konsolidasi pasukan khusus dari tiga matra TNI dalam satu unit agar lebih mudah memberdayakan pada kebutuhan khusus. Dengan adanya organisasi baru akan menambah nomenklatur anggaran baru, dan semua itu adalah uang rakyat dan negara sebagai sumber utamanya. “Tentu ini beban baru bagi APBN," kata Harits melalui keterangan tertulis pada Rabu, 31 Juli 2019.

Kedua, Harits mengatakan institusi pelaksana kontra terorisme di Indonesia sudah dilembagakan seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Di luar BNPT ada pula Densus 88 Polri yang secara khusus juga masuk di area proyek yang sama. Keduanya memiliki porsi kerja surveillance. Sedangkan intelijen juga lebih besar di samping penindakan atau law enforcement. 

Sejak awal, kata dia, jika mengacu pada UU, TNI juga punya peran di ranah kontra terorisme bahkan sejatinya cakupannya lebih luas, yakni dalam dan luar negeri, di wilayah darat, air bahkan udara. “Masing-masing matra juga punya pasukan khusus anti terror."

Ketiga, selama ini proyek kontra terorisme seolah-olah menjadi domain Densus 88 dan BNPT. Sangat potensial tumpang tindih kepentingannya jika tidak ada koordinasi yang solid. “Teroris jenis apa yang harus ditangani Polri dan Teroris jenis apa yang harus di tangani unsur TNI dengan organisasi barunya plus kewenangan khususnya.”

Harits menilai harus ada harus ada mekanisme teknis yang jelas agar implentasi di lapangan tidak kontraproduktif.  Miaslnya, apakah Koopsus TNI hanya nunggu order dari Polri baru bergerak ataukah hanya nunggu sampai presiden meminta. “Aturan main harus jelas. Parameternya apa yang mengharuskan Koopsus harus terjun tangani terorisme."

Tugas itu bersentuhan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 yang menyebut bahwa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan rincian disebut pada pasal selanjutnya, adalah tugas pokok Polri.

Keempat, betul bahwa Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga memuat kewenangan TNI terkait kontra terorisme, tapi perlu di ingat dalam UU itu juga mengamanahkan lembaga kontrol yang independen produk parlemen.

"Sampai saat ini amanah itu juga tidak terealisir.” Unit baru juga punya kewenangan kontra terorisme dari unsur TNI ini juga perlu kontrol agar tidak melampaui kewenangan. Tanpa kontrol, langkah kontra terorisme sangat potensial melakukan pelanggaran HAM serius. Ia mencontohkan, sampai detik ini public belum pernah disodori transparasi anggaran, dan aspek akuntanbilitas dari institusi yang sudah ada dengan proyek kontra terorisme.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan Koopssus, Selasa, 30 Juli 2019. Menurut Hadi, salah satu tugas Koopssus TNI adalah mengatasi tindakan terorisme dan menangkal aksi teror, baik dalam maupun luar negeri.

Koopssus TNI dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat yang secara struktural langsung di bawah Panglima TNI. Model ini dipilih karena lebih mudah dan menyingkat rantai komando untuk mempercepat tindakan. Hal itu sesuai dengan ciri Koopssus, yakni bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi.

Baca juga: 74 Tahun Merdeka:  Peran TNI di Era Presiden Jokowi Kebablasan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus