Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Korban Minta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buat Surat Pernyataan Setelah Lakukan Pelecehan Seksual

Salah satu poin yang dibuat Hasyim Asy'ari adalah membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

4 Juli 2024 | 20.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyebut Ketua Komis Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan setelah ia melakukan pemaksaan terhadap CAT untuk melakukan hubungan badan. Pemaksaan itu terjadi di Hotel Van der Vark, Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian janji teradu untuk menikahi pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023," kata anggota Majelis DKPP Retno Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun CAT adalah pengadu, sedangkan Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 itu.

Dewi menceritakan CAT datang ke Indonesia pada 9 Oktober 2024. Kedatangan CAT difasilitasi oleh Hasyim dengan pembelian tiket pesawat dan penyewaan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan. Apartemen ini digunakan CAT dari 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024

Namun, CAT, kata Dewi, tidak memperoleh kepastian perihal janji Hasyim sebelumnya. "Sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," kata Ratna.

Pada 2 Januari 2024, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, Hasyim memenuhi permintaan CAT. Ia membuat surat yang berisi lima poin. Pertama, Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu. Kedua, membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup. Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Kelima, menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

CAT merasa belum yakin perihal komitmen Hasyim dalam surat pernyataan tersebut. "Sebagai bentuk proteksi, pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu," dikutip dari salinan putusan DKPP perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 pada Kamis, 4 Juli 2024.

Proteksi itu, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/ , berupa tambahan klausul yang dibuat dan ditandatangani Hasyim pada 5 Januari 2024. Adapun klausul itu berbunyi, "Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp 4 miliar."

Dewi mengungkap pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim terhadap CAT terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda ketika KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada 2 hingga 7 Oktober 2023. CAT mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari untuk mendatangi kamar hotelnya. Lalu, CAT datang menemui Hasyim di kamarnya dan berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut sebelum pemaksaan terjadi.

Lebih lanjut, Dewi juga mengungkap bahwa CAT mengalami kondisi kesehatan yang memburuk usai kekerasan seksual itu terjadi. Kemudian, berdasarkan hasil konsultasi kesehatan, dokter merekomendasikan agar CAT dan Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan bersama.

"Pada tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi teradu melalui pesan WhatsApp agar teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter," ujar Dewi. 

Ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya usai menjadi korban pelecehan seksual. Aristo membenarkan bahwa CAT mengalami gangguan kesehatan, termasuk goncangan psikologis, namun dia tidak dapat mengungkap diagnosis medis secara rinci.

"Pasti, pasti ada. Tapi, saya enggak bisa (beri tahu)," kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP , Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya. 

Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata dia di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.

HENDRI AGUNG PRATAMA I SAVERO ARISTIA WIENANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus