Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memusnahkan 5.975 surat suara Pemilu 2024 yang kondisinya rusak maupun kelebihan dari jumlah yang ditetapkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak bisa disalahgunakan saat pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kenapa dimusnahkan kertas suara yang rusak dan kelebihan, karena bisa disalahgunakan, maka dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin usai pemusnahan surat suara yang rusak di halaman Kantor KPU Garut, Selasa, 13 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan KPU Garut selama ini sudah menerima dan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan legislatif tingkat Kabupaten Garut, Provinsi Jabar, DPR RI, DPD, dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Hasil dari penyortiran itu, kata dia, terdapat surat suara yang kondisinya rusak seperti sobek, bolong, terdapat tinta, terpotong, dan sebagainya yang dinyatakan tidak layak untuk digunakan saat pemilu.
Tercatat jumlah surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 1.302 lembar, DPR RI sebanyak 3.020 lembar, DPD sebanyak 901 lembar, DPRD Provinsi Jabar sebanyak 280 lembar, dan DPRD Garut sebanyak 472 lembar tersebar di enam daerah pemilihan.
"Jumlah surat suara yang dimusnahkan itu sedikit dari jumlah total untuk Garut ini sebanyak 10 jutaan surat suara," kata Dian. Ia menyampaikan surat suara pemilu untuk Garut dipastikan sudah dalam kondisi baik karena sudah melewati tahapan sortir, apabila ada yang rusak maka sudah disiapkan cadangan surat suara.
Seluruh logistik pemilu termasuk surat suara, ujar Dian, semuanya terdistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang selanjutnya didistribusikan ke tiap desa lalu ke masing-masing TPS.
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin yang menghadiri pemusnahan surat suara Pemilu 2024 di KPU Garut menyatakan, kegiatan pemusnahan surat suara sehari sebelum pencoblosan itu merupakan bentuk transparansi kepada publik.
Menurut dia adanya pemusnahan surat suara yang rusak maupun yang kondisinya baik karena ada kelebihan merupakan langkah yang tepat agar tidak ada penyalahgunaan surat suara saat pemilu berlangsung. "Ini menandakan bahwa kita mencegah langkah-langkah yang bisa merusak daripada pemilu ini," katanya.