Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI tak menghadiri sidang sengketa keterbukaan informasi ketiga yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat atau KIP RI pada hari ini. Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional alias Yakin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yakin sebelumnya menggugat KPU untuk membuka informasi data mentah real count Pemilu 2024, rincian infrastruktur teknologi Pemilu 2024 termasuk server, serta daftar pemilih tetap (DPT) dan hasil perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi termohon (KPU) tidak bisa hadir dengan alasan seperti yang saya bacakan," kata Ketua Majelis Komisioner KIP RI Syawaludin dalam sidang di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.
Adapun alasan yang dimaksud termaktub dalam surat yang dikirimkan oleh KPU kepada KIP tertanggal 16 Maret 2024. Dalam suratnya, KPU meminta Majelis Komisioner KIP agar menunda dan menjadwalkan pelaksanaan sidang. Sebab, KPU menyebut tengah melakukan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional, serta penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan segera berakhir pada lusa, 20 Maret.
"Tapi, sidang tetap akan kita lanjutkan meskipun tanpa kehadiran termohon," ujar Syawaludin.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari Yakin sebagai pemohon. Ada empat saksi yang diajukan oleh Yakin.
Keempatnya adalah pakar telematika dan multimedia Roy Suryo, mantan Ketua KIP RI Abdul Rahman Ma'mun, guru besar psikologi sosial Universitas Bina Nusantara (Binus) Juneman Abraham dan pakar IT Wahyudi Natakusuma.
Berdasarkan pantauan Tempo, baru dua ahli yang diperiksa menjadi saksi per 13.13. Keduanya adalah Roy Suryo dan Juneman Abraham.
Pillihan Editor: Penyebab Rekapitulasi KPU Jawa Barat Molor Lagi