Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU: Pembersihan Alat Peraga Kampanye Jadi Tanggung Jawab Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari peserta Pemilu.

11 Februari 2024 | 08.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Alat peraga kampanye yang dipasang di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan tahapan Pemilu 2024 mulai hari Ahad, 11 Februari 2024 telah memasuki masa tenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya Ahad, 11 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan," ujar Anam.

Maka tepat memasuki tanggal 11 Februari 2024, sejak pukul 00.01 dini hari tadi, KPU Jawa Timur bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah provinsi setempat, langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.

Tampak pembersihan APK oleh penyelenggara Pemilu Jawa Timur di wilayah Kota Surabaya yang berlangsung Minggu dini hari juga diikuti sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu.

Choirul Anam memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan maupun desa di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang. Peserta pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.

Targetnya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

"Jadi, APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus