Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kritik Para Tokoh dan Pakar Perihal UU ITE yang Mengganjal Demokrasi

Para pakar dan tokoh menyindir Presiden Jokowi yang meminta dikritik. Pernyataan Jokowi dinilai hanya gimik jika tak dibarengi revisi UU ITE.

16 Februari 2021 | 06.37 WIB

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Para tokoh mengemukakan pandangannya terhadap Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik atau UU ITE setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta masyarakat aktif memberi masukan dan kritik kepada pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Beberapa pihak menilai pasal-pasal karet yang termaktub dalam UU ini mengganjal rakyat untuk menyampaikan kritik. Berikut ini pandangan sejumlah tokoh terkait kritik UU ini yang dinilai menghalangi kebebasan bersuara:

1. Penasihat Partai Demokrat

Penasihat Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman, mengatakan Jokowi harus berani menghapus semua hambatan legal penyampaian kritik. "Presiden harus mengajukan revisi UU ITE kepada parlemen dan mengubah agar aturan itu tak terlalu ketat," kata Benny.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jika UU ini tak direvisi, penerapannya harus diatur secara selektif. Benny berujar, yang menjadi masalah sekarang aturan ini menjadi pisau bermata dua dan diskriminatif. Yakni tajam kepada pengkritik atau lawan politik, tetapi tumpul kepada para pendukung pemerintah.

Pilihan lainnya, Benny menyatakan bisa saja Jokowi memerintahkan kepolisian untuk tak menggunakan UU ini demi komitmennya terhadap demokrasi. "Tergantung komitmen pemerintahnya. Kan banyak UU kita enggak dipake karena komitmen pemerintah terhadap demokrasi," ujar dia.

2. Rocky Gerung

Pengamat politik, Rocky Gerung, mengatakan Jokowi seolah menutup mata akan berbagai kasus pembungkaman kebebasan berpendapat yang selama ini terjadi. Kebebasan berbicara itu telah tersandera Undang-undang ITE.

"Jadi seolah-olah bilang silakan kritik, oke, anda boleh ngomong. Omongan anda dijamin oleh kebebasan, tapi setelah anda ngomong kami tidak jamin kebebasan anda, kira-kira begitu. Setelah ngomong kebebasannya ditunggu oleh Undang-undang ITE, ditunggu oleh Bareskrim," tutur mantan dosen Filsafat Universitas Indonesia itu.

Jika Jokowi serius dengan ucapannya, ujar Rocky, seharusnya semua tahanan politik dibebaskan dan tidak ada buzzer-buzzer yang dikerahkan untuk menyerang pengkritik pemerintah.

3. KontraS

Data KontraS menunjukkan, hingga Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Jokowi. Lalu dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan objek kritik Polri dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik pemerintah daerah. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun Undang-undang ITE.

"Jikalau benar Presiden menginginkan kritik, beri dan jamin ruangnya dari ancaman pasal karet yang ada selama ini. Ia bisa memulainya dengan bertanggung jawab kepada orang-orang yang menjadi korban pembatasan kebebasan sipil, baik karena surat telegram Kapolri maupun UU ITE," ujar Peneliti Kontras, Rivanlee Anandar.

Baca juga: Mahfud Md Sebut Pemerintah akan Berdiskusi Soal Inisiatif Revisi UU ITE

4. Jusuf Kalla

Jusuf Kalla tidak langsung menyoroti soal Undang-undang ITE. Namun mantan Wakil Presiden ini menyindir permintaan Jokowi untuk meminta masyarakat mengkritik pemerintah.

"Beberapa hari lalu presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah, tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Seperti yang disampaikan Pak Kwik (Kian Gie), dan sebagainya," ujar JK dalam acara peluncuran Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi PKS DPR RI seperti ditayangkan di kanal YouTube PKS TV, dikutip pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Menurut JK, demokrasi tak bisa menghilangkan kritik, check and balance amat diperlukan. Sehingga, keberadaan partai oposisi dalam hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi.

mengemukakan pendapatnya tentang menyoroti Indeks Demokrasi Indonesia  2020 yang turun, misalnya. Menurut versi The Economist Intelligence Unit (EIU), dari 180 negara yang disurvei, posisi Indonesia anjlok 17 peringkat dari rangking ke-85 (2019) ke posisi 102 (2020).

Indonesia bahkan hanya mencetak skor 37 poin, jauh di bawah rata-rata global yang mencapai 43 poin. Secara global, level pemberantasan korupsi Indonesia saat ini jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura (85 poin), Brunei Darussalam (60 poin), atau Malaysia (51 poin).

Jusuf Kalla menyebut, hal tersebut terjadi karena demokrasi di Indonesia yang terlalu mahal. Akhirnya, demokrasi tidak berjalan dengan baik. "Untuk menjadi anggota DPR saja butuh berapa, menjadi bupati dan menjadi calon pun butuh biaya. Karena demokrasi mahal, maka kemudian menimbulkan kebutuhan untuk pengembalian investasi. Maka disitu lah terjadinya menurunnya demokrasi. Kalau demokrasi menurun, maka korupsi juga naik. Itulah yang terjadi,” tuturnya

5. KedaiKOPI

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia), Hendri Satrio, mendorong adanya revisi UU ITE. Hendri mengatakan percuma jika Jokowi minta dikritik tanpa ada revisi terhadap beleid itu. "Aturan ini lah yang paling sering dipakai menjerat mereka yang mengkritik pemerintah," kata Hendri.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus