Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud Md mengungkapkan bahwa politisasi bansos berawal dari nepotisme. Politisasi bansos menjadi salah satu bukti yang mereka bawa ihwal permohonan sengketa Pemilu 2024 ke MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, lewat aplikasi perpesanan. Todung menyebut, politisasi bansos memiliki balutan dengan nepotisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nepotisme itu jelas ada karena Gibran anaknya Presiden Jokowi," ujar Todung kepada Tempo, Senin, 25 Maret 2024.
Seperti diketahui, Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. Paslon nomor urut 02 ini memperoleh suara sebanyak 58,58 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 24,95 persen suara, dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 16,45 persen suara. Kedua paslon ini lantas menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Todung melanjutkan, nepotisme inilah yang melahirkan abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu contohnya adalah politisasi bansos.
"Jadi tidak soal apakah Jokowi masuk dalam timses atau tidak," tutur Todung. "Tapi Jokowi kan menyatakan dia kampanye dan boleh memihak."
Tapi yang jelas, kata Todung, Jokowi tidak berkampanye untuk Anis. Jokowi juga tidak berkampanye untuk Ganjar.
Sebelumnya pada Sabtu kemarin, 23 Maret 2024, TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan PHPU ke MK. Pada kesempatan itu, TPN juga melampirkan bukti-bukti ihwal dugaan kecurangan Pemilu, seperti politisasi bantuan sosial dan sebagainya.
Todung menuturkan, gugatan diajukan tersebut untuk mengungkap dugaan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berat sebelah. Khususnya, kata dia, dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Todung menjelaskan, pencalonan Gibran ditengarai menabrak konstitusi yang ada, serta terindikasi melanggar hukum dan etika. Ini sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sehingga kami meminta pasangan calon nomor urut 02 didiskualifikasi," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Sabtu lalu.
AMELIA RAHIMA | ANDI ADAM
Pilihan Editor: Mendagri Akui Beri Dukungan ke KPU, Pastikan Bukan Bentuk Intervensi