Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

LBH APIK Sebut Putusan DKPP Jadi Rujukan Penting Cegah Kekerasan Berbasis Gender

LBH APIK merespons putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindakan asusila.

4 Juli 2024 | 23.30 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.    ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari merupakan salah satu rujukan penting dalam upaya pencegahan kekerasan berbasis gender dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Putusan DKPP atas perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari tersebut harus dijadikan pijakan bagi penguatan tata kelola Pemilu agar bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender," kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim, kata Khotimun, dapat digunakan sebagai pembelajaran dalam menganalisis kerentanan korban dalam relasi kuasa yang tidak setara. Hal ini penting sebagai upaya mencegah dan merespons bentuk-bentuk diskriminasi dan kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Ketidaksetaraan kuasa, lanjut Khotimun, sangat rentan terhadap berbagai kekerasan termasuk di antaranya kekerasan seksual. "Bahwa pada prinsipnya hubungan seksual haruslah konsensual dan setara," kata Khotimun.

Menurut Khotimun perlu untuk segera menyusun sistem pencegahan dan penanganan diskriminasi berbasis gender dalam tata kelola lembaga penyelenggaraan pemilu. Sistem tersebut mesti diterapkan di KPU, KPU Daerah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

HENDRI AGUNG PRATAMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus