Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pilpres 2024. Lebih lanjut, Megawati yang mengenakan busana berwarna merah setengah hitam menyebut bahwa sosok Mahfud merupakan seseorang yang memiliki pengalaman konkret dalam pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Calon wakil presiden yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof. Dr. Mahfud MD," kata Megawati dalam kegiatan deklarasi calon wakil presiden Ganjar Pranowo yang digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Oktober hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam deklarasi yang dilakukan di Gedung DPP PDI Perjuangan tersebut, Megawati turut hadir dengan didampingi oleh Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. Deklarasi penetapan Mahfud MD sebagai bakal cawapres Ganjar dilakukan sehari sebelum pendaftaran di KPU pada 19 Oktober besok.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menyebut bahwa momen deklarasi Mahfud MD hari ini merupakan suatu momentum yang krusial bagi para elite partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres. Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa Mahfud MD yang ditetapkan sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo akan menjadi sosok yang berjuang bersama bagi Indonesia Raya.
Aturan Pejabat Tinggi Negara yang Dicalonkan Sebagai Capres Cawapres
Saat ini, Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam dalam kabinet Presiden Joko Widodo. Dengan ditetapkannya Mahfud MD sebagai bakal cawapres Ganjar, secara taktis sejauh ini sudah ada dua sosok yang menjabat di posisi strategis, seperti Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang merupakan Wakil Ketua DPR Periode 2019 hingga 2024.
Seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, pejabat negara diwajibkan untuk mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, kemudian ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
Meskipun demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat tertentu, seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Awalnya, jabatan menteri dan setingkat menteri tidak mendapat pengecualian tersebut, sehingga harus mengundurkan diri jika dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Namun demikian, aturan tersebut diperbarui setelah Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda dan Yohanna Murtika selaku Sekjen Partai Garuda mengajukan gugatan terhadap Pasal 170 ayat 1 pada frasa “pejabat negara”. Pemohon menyebut bahwa menteri merupakan pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri apabila dicalonkan sebagai capres maupun cawapres oleh pemohon atau gabungan partai politik.
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi menyetujui perombakan pemahaman pasal tersebut dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 di Ruang Sidang Pleno MK. Selain itu, MK juga kemudian menambahkan tafsir baru ihwal pejabat yang tidak harus mengundurkan diri sebagaimana diatur Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu, sehingga Menteri mendapat pengecualian dari kriteria pejabat yang harus mengundurkan diri.
RENO EZA MAHENDRA I HENDRIK KHOIRUL MUHID I ADIL AL HASAN