Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahfud Sebut Laporan Penyelesaian Non-Yudisial HAM Berat Dibuka Usai Diterima ke Jokowi

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu alias Tim PPHAM resmi menyampaikan laporan dan rekomendasi atas pelanggaran HAM berat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Akan tetapi, Mahfud menyatakan isu laporan belum ada dibuka ke publik sebelum nanti diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

29 Desember 2022 | 16.50 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar rapat lintas sektor terkait Pulau Widi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar rapat lintas sektor terkait Pulau Widi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu alias Tim PPHAM resmi menyampaikan laporan dan rekomendasi atas pelanggaran HAM berat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Akan tetapi, Mahfud menyatakan isu laporan belum ada dibuka ke publik sebelum nanti diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, setelah tahun baru," kata Mahfud saat acara penyerahan laporan oleh Tim PPHAM ke pemerintah di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tim PPHAM dibentuk Jokowi untuk penyelesaian non-yudisial alias di luar pengadilan terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim fokus pada pemulihan korban, bukan pada pengungkapan pelaku. Masa tugas Tim berakhir pada 31 Desember ini, setelah bekerja selama 3 bulan lamanya.

Sesuai dengan mandat yang diberikan Jokowi, Mahfud menyebut laporan tim berisi tiga poin utama. Pertama, pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Kedua, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan. Ketiga, rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan

Laporan yang disampaikan Tim PPHAM pun, kata Mahfud, ada bersifat umum dan ada juga laporan khusus berdasarkan karakteristik dari masing-masing kasus pelanggaran HAM yang berat. Dalam prosesnya, Mahfud menyebut banyak kendala yang ditemui tim.

Pertama, tidak ada data yang komperhensif mengenai korban. Komnas HAM sudah memberikan data, tapi kurang lengkap. "Data yg ada seringkali merupakan data yg terdistorsi dan sudah ditafsirkan berbagai opini. Nah ini digali lagi dimana yang benar," kata dia.

Kedua, ada lembaga yang tertutup ketika diminta data pembanding karena di masa lalu belum ada UU Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga, Mahfud menyebut tidak semua korban pelanggaran HAM berat mau terbuka.

Mahfud mencontohkan anak korban Petrus alias Penembakan Misterius yang sekarang sudah jadi direktur hingga pegawai negeri. "Kalau ini diungkap, mereka “lho saya ini ternyata anaknya preman, cucu saya nanti kena” “anak saya sudah mau dilamar oleh kolonel” kata Mahfud mencontohkan.

Selanjutnya: Ada dua hal yang disampaikan ke Mahfud...


Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono menyebut ada dua hal yang hari ini disampaikan ke Mahfud. Utamanya yaitu laporan berisi analisis dan rekomendasi atas pelanggaran HAM berat masa lalu. 

"Kedua adalah usulan dari tim PPHAM kepada bapak presiden agar bisa membuat pernyataan presiden Republik Indonesia mengenai pelanggaran ham masa lalu," kata Makarim.

Usulan kepada Jokowi diberikan karena Tim PPHAM melihat pengalaman di negara lain. Contohnya yaitu di Chile, ketika ada semacam komisi untuk penyelesaian HAM berat uni. "Begitu selesai, diserahkan laporan kepada Presiden Chile, dan kemudian Presiden Chile membuka hal ini kepada semua publik dan juga memberikan pandangan mengenai posisi Presiden Chile terhadap hal itu," kata dia.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan laporan dan rekomendasi Tim PPHAM akan segera diserahkan ke Jokowi awal tahun depan. Dalam pertemuan hari ini, Moeldoko pun mengusulkan agar dibentuk tim baru untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim PPHAM. 

Bisa dibentuk tim baru dengan Keputusan Presiden (Kepres), atau bisa mengandalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Saya menyarankan perlu ada tim lagi, yang independen, Ad Hoc, yang lebih independen untuk mengawal ini semua," kata Moeldoko.

Akan tetapi, Moeldoko belum bersedia memberikan jawaban rinci apakah nantinya Jokowi akan menjalankan rekomendasi tim untuk membuat pernyataan tersebut. Menurut dia, hal tersebut sudah menyangkut substansi. "Terkait substansi nanti, presiden dulu," kata dia. 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus