Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan aturan makan di tempat seperti di warteg selama 20 menit memang terdengar lucu. Pemerintah memang membatasi aturan makan di tempat hanya 20 menit untuk daerah yang masuk PPKM Level 4.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan aturan itu sudah dibuat dengan sejumlah pertimbangan. "Di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujar Tito dalam konferensi pers daring, Senin, 26 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan teknis pelaksanaan aturan ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Tito Karnavian berharap pemerintah daerah termasuk satuan polisi pamong praja, TNI, dan polisi mendukung aturan ini.
Selain itu, Tito meminta masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini. "Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujarnya.
Pelaku usaha juga diharapkan bekerja sama, sementara Satpol PP dibantu TNI dan Polri mengawasi dan memastikan bahwa aturan ini bisa ditegakkan.
"Mulai dari upaya persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif. Tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan," ujar Tito.
Aturan detail soal makan di warteg atau tempat makan lainnya ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa Bali. Khusus untuk wilayah di level 3, makan di tempat boleh sampai 30 menit.