Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data mengenai dugaan korupsi pembelian lahan di Provinsi DKI Jakarta oleh di PT Pembangunan Sarana Jaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu tujuan pembelian lahan tersebut ialah untuk pembangunan program rumah DP Rp 0.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data tersebut berupa salinan sertifikat Hak Guna Bangunan Lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada 31 Juli 2021 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasar data terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Boyamin mengatakan lahan tersebut dimiliki oleh sebuah Yayasan sehingga tidak bisa dijual kepada sebuah perusahaan bisnis swasta. Lahan Yayasan, kata dia, hanya boleh dialihkan kepada yayasan lain untuk digunakan tujuan fungsi sosial.
“Sehingga dengan melakukan pembayaran kepada sebuah perusahaan swasta sekitar Rp 200 miliar adalah sebuah bentuk pembayaran yang tidak diperolehnya sebuah lahan yang clear and clean serta berpotensi kerugian,” kata dia.
Boyamin mengatakan HGB lahan tersebut akan habis 2021 dan selama ini tidak pernah dilakukan pembangunan apapun sesuai izin HGB sehingga berpotensi tidak akan diperpanjang HGB. PD Sarana Jaya, kata dia, harusnya menunggu perpanjangan HGB untuk melakukan pembayaran sehingga dengan pembayaran sebelum HGB diperpanjang adalah bentuk pembayaran yang sia-sia dan berpotensi tidak akan memperoleh lahan tersebut.
Atas hal tersebut, Boyamin meminta KPK segera mengumumkan tersangka dan melakukan penahanan. “Berdasar hal-hal tersebut, Kami meminta segera diumumkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi pembayaran PD Sarana Jaya untuk rencana memperoleh lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur,” kata dia.