Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengumumkan calon kepala daerah menjadi tersangka dugaan korupsi. KPK, kata dia, seharusnya langsung saja menetapkannya tanpa perlu sesumbar di publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangkakan saja tanpa perlu gembar-gembor," katanya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masinton berujar pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo juga tidak konsisten. Ia mencontohkan pertama Agus mengatakan 90 persen peserta pilkada akan jadi tersangka. Namun belakangan mengatakan dari 34 calon kepala daerah yang diduga korupsi 90 persennya akan jadi tersangka. "Pernyataan pimpinan KPK berubah-ubah kayak kaleng rombeng," kata dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar calon kepala daerah yang bakal menjadi tersangka korupsi menurut KPK adalah calon inkumben. Sebabnya ia mempertanyakan kinerja KPK lima tahun sebelumnya.
"Pertanyaannya, petahana itu kan sudah tahunan memimpin. Kemana KPK, kok baru sekarang. Ini kan bukan kasus OTT (operasi tangkap tangan)," ujarnya.
Selain itu, Masinton menilai pimpinan KPK tidak memiliki jiwa keneragawanan. Pasalnya mengumumkan peserta pilkada menjadi tersangka dianggap mengganggu proses demokrasi.
Masinton Pasaribu setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang mengimbau KPK menunda pengumuman tersangka bagi peserta pilkada. Pasalnya menunda tidak berarti menghentikan perkaranya.
"Ada proses demokrasi yang berjalan dan ada proses hukum. Harusnya saling menghargai Proses demokrasi tidak boleh diintervensi hukum dan sebaliknya," ucapnya.