Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Melongok Fungsi, Tugas, dan Struktur Badan Gizi Nasional yang Dibentuk Presiden Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Badan Gizi Nasional setelah menerbikan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

19 Agustus 2024 | 09.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Agustus 2024. Program makan bergizi gratis yang merupakan program unggulan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 tersebut sebagai upaya mengurangi gizi buruk dan mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Badan Gizi Nasional setelah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Beleid yang diteken pada Kamis, 15 Agustus 2024 itu juga mengatur tentang susunan struktur pejabat Badan Gizi Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Bagian Kesatu Pasal 2 beleid tersebut, sebagaimana dikutip Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk pemenuhan gizi nasional. Bagian Ketiga Pasal 4, menyebutkan lembaga ini melakukan berwenang melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.

Susunan organisasi

Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari dewan pengarah yang di dalamnya terdapat ketua, wakil ketua, dan anggota. Adapun pelaksananya meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.

“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 4 Bagian Kedua Dewan Pengarah. 

Dewan pengarah Badan Gizi Nasional terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota. Jabatan dewan pengarah diisi oleh unsur tokoh negara, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, mantan pegawai negeri sipil, dan akademisi. 

Dewan Pengarah akan memiliki sekretariat Dewan Pengarah, yang merupakan bagian dari unit organisasi sekretariat Utama, untuk dukungan teknis dan administratif. Adapun Sekretariat Dewan Pengarah secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

“Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” bunyi Pasal 46.

Masa tugas

Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku satu periode selama 5 tahun. Namun dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Presiden dapat memberhentikan Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas berakhir.

Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Namun, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan ini. 

Beleid ini juga mengatur tata kerja Badan Gizi Nasional. Bab 4 Pasal 39 menyebutkan kepala Badan Gizi Nasional melaporkan kinerja kepada Presiden satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain itu, kepala Badan Gizi Nasional juga melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Ketua Dewan Pengarah minimal satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang rencananya akan dibentuk Presiden terpilih Prabowo Subianto. Lembaga baru ini akan menjadi lembaga yang mengatur khusus janji kampanye Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, yakni memberikan makan siang gratis. Belakangan, program ini berganti nama Makan Bergizi Gratis.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus