Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menag Terima Sertifikat Tanah untuk Bangun Masjid Dari Pangeran Abu Dhabi

Pemerintah berencana membangun masjid hadiah dari Pangeran Abu Dhabi untuk Presiden Jokowi.

20 Agustus 2020 | 06.01 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada DPR karena mengambil keputusan sepihak terkait pembatalan haji tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf kepada DPR karena mengambil keputusan sepihak terkait pembatalan haji tahun 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi menerima sertifikat tanah hak pakai dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Jonahar. Tanah yang terletak di Gilingan Kota Solo ini rencananya akan dibangun Grand Mosque Mohammed Bin Zayed, masjid hadiah dari Pangeran Abu Dhabi untuk Presiden Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sertifikat ini langsung saya serahkan kepada Kepala Biro Keuangan Kemenag yang bertangung jawab terhadap aset Kemenag," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fachrul menuturkan sertifikat tanah hak pakai yang diterbitkan oleh BPN ini merupakan sertifikat tanpa jangka waktu. Selain untuk membangun masjid, tanah seluas hampir 3 hektare ini juga akan didirikan Islamic Center. "Kita berharap pembangunan masjid yang dibiayai UEA (Uni Emirat Arab) ini akan memperkuat toleransi dan kerukunan umat beragama," kata dia.

Kakanwil BPN Jateng Jonahar mengaku ikut merasa bangga karena turut menyukseskan pembangunan Masjid Grand Mosque Mohammed Bin Zayed.

Menurut dia, proses sertifikat dapat dilaksanakan selama satu bulan. Tanah tersebut sebelumnya merupakan pelepasan aset dari Pertamina. "Semoga segala sesuatu yang kita laksanakan hari ini dicatat sebagai amal ibadah," ujar Jonahar.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus