Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jika berbicara tentang pahlawan nasional, maka kita akan langsung mengingat Tuanku Imam Bonjol, Cut Nyak Dien, Pangeran Diponegoro, Pattimura atau lainnya yang sangat berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia di masa penjajahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, pahlawan nasional adalah Gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, mereka yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia patut diberi gelar pahlawan nasional.
Pemberian gelar pahlawan nasional ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26. Dalam pasal tersebut dijelaskan syarat umum dan syarat khusus ditetapkannya seseorang menjadi pahlawan nasional, antara lain:
A. Syarat Umum:
· WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
· Memiliki integritas moral dan keteladanan;
· Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
· Berkelakuan baik;
· Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan
· Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
B. Syarat khusus:
· Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
· Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
· Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
· Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
· Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
· Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Demikian syarat-syarat ditetapkannya seseorang menjadi pahlawam nasional.
INDONESIA.GO.ID | INDONESIA BAIK
Pilihan editor: Kenapa Makam Pangeran Diponegoro Ada di Makassar?