Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Menteri ATR Nusron Wahid Bilang Telah Batalkan 50 Sertifikat HGB Pagar Laut

Nusron Wahid mengatakan kementeriannya memastikan untuk mencabut SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut di Tangerang.

30 Januari 2025 | 17.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Konferensi pers dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, 20 Januari 2025. TEMPO/Riri Rahayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Dia mengatakan pembatalan tersebut masih berpotensi bertambah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sementara ini, dari 263 dan 217, yang kami batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih on progress, kami cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," kata Nusron Wahid dalam Rapat Kerja di Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi ketegasan Kementerian ATR/BPN membatalkan 50 sertifikat itu. Dia mengatakan lembaganya mendukung kementerian yang dipimpin Nusron Wahid untuk menuntaskan permasalahan pagar laut.

"Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapa pun, baik yang memohon sertifikat, yang menerbitkan sertifikat, yang kita duga bermasalah," ucap Rifqi usai menjalankan rapat kerja dengan ATR/BPN, Kamis.

Adapun sertifikat itu dicabut karena cacat prosedur sebab laut tidak bisa disertifikatkan. HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM) termasuk yang dibatalkan.

Dengan adanya pembatalan tersebut, hak yang melekat pada pihak pemegang HGB dan SHM pun hilang. Menurut data ATR/BPN, total ada 263 HGB dan 17 SHM di atas laut Tangerang. Sebanyak 234 HGB milik PT IAM, 20 milik PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 lainnya milik perseorangan.

PT IAM masih terafiliasi dengan PT Cahaya Inti Sentosa, perusahaan milik PT Agung Sedayu. Komisaris kedua perusahaan ini dijabat oleh orang yang sama yakni: Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2004-2009 Freddy Numberi.

Nusron mengatakan kementeriannya memastikan untuk mencabut SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di Tangerang. Menurut dia, terbitnya ratusan SHGB dan SHM di kawasan pesisir perairan Tangerang itu cacat prosedur dan cacat material.

“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan,” kata dia di Tanjung Pasir, Tangerang pada 22 Januari 2025.

Nusron menjelaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan itu berada di luar garis pantai. Area itu, kata dia, tidak diperkenankan menjadi kepemilikan perseorangan sehingga tidak bisa disertifikasi.

Nusron mengatakan ratusan sertifikat tersebut rata-rata diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang artinya penerbitannya kurang dari lima tahun. Oleh karena itu, SHGB dan SHM pagar laut di kawasan perairan Tangerang dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum. “Itu menjadi syarat yang cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut,” kata dia.

Jihan Ristiyanti dan Oyuk Ivani S berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus