Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan penggunaan vaksin campak dan rubella atau vaksin MR diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nila mengatakan fatwa MUI tentang vaksinasi telah tertuang dalam fatwa ayat 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. “Ini kami gunakan, jadi mencegah dan mengobati itu boleh,” kata Nila saat berkunjung di Makassar, Rabu, 1 Agustus 2018.
Nila mengatakan Indonesia berkomitmen mengeleminasi campak dan mengendalikan rubella. Caranya dengan kampanye imunisasi vaksin MR. Hal ini juga untuk memutus mata rantai penularan penyakit.
Lebih jauh Nila mengatakan pihaknya merasa kesulitan melakukan kampanye imunisasi campak dan rubella atau vaksin MR di tahap II di luar Pulau Jawa. Sebab letak geografi dan akses ke lokasi membutuhkan kerja keras dan pemikiran yang luar biasa. “Ini tantangan kita semua, bayangkan dari Sumatera, Aceh ke Papua,” ujar Nila.
Apalagi, kata dia, vaksiniasi dalam tahap kedua ini menjangkau wilayah-wilayah terpencil. Sehingga ia menargetkan di fase kedua ini hanya mengimunisasi sebanyak 32 juta anak dari 28 provinsi di Indonesia. Jika dibandingkan tahun lalu yang hanya di Pulau Jawa, jumlah itu menurun karena jumlah anak yang diimunisasi sebanyak 35 juta.
“Kalau di Makassar aksesnya masih bisa kami kuasai, tapi di Papua kami harus bekerja lebih keras transportasinya dan bagaimana membawa vaksinya,” tutur Nila.
Meski begitu, ia mengaku imunisasi harus tetap dilakukan karena ini adalah hal terpenting. Sebab penyakit tersebut sudah menyebar di Indonesia, sehingga jika terjangkit maka bisa mengakibatkan kematian. Apalagi, menurut Nila jika daya tahan tubuh sedang menurun.
“Rubella ini menyebabkan kelainan yang tak bisa diobati. Misalnya anak panas maka diberikan anti panas, tapi tak bisa mematikan virus yang sudah masuk dalam tubuh,” katanya.