Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menteri Supratman Bilang Hasil Mediasi PMI Kubu JK - Agung Laksono Diumumkan Besok

JK sebelumnya mengatakan pencalonan Agung Laksono sebagai ketua umum PMI adalah tindakan yang melawan hukum.

19 Desember 2024 | 19.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan langkah mediasi kepengurusan Palang Merah Indonesia yang dipimpin Jusuf Kalla (JK) dan kubu Agung Laksono sudah rampung. Hasil kajian mengenai keabsahan pengurus PMI akan diumumkan Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Supratman mengatakan dia sudah berkomunikasi via telepon baik dengan JK maupun Agung Laksono. "Tadi hasil kajian secara objektif memandang berdasarkan anggaran dasar, itu sudah selesai," kata politikus Partai Gerindra ini saat ditemui oleh Tempo di kantor Kementerian Hukum, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PMI, kata Supratman, memiliki kasus yang khas sebagai perhimpunan layanan publik. Sebab organisasi itu memiliki undang-undang tersendiri. Sehingga penyelesaian konfliknya tidak ditentukan oleh Surat Keputusan Presiden.

Supratman tidak menjelaskan apa hasil dari mediasi tersebut. Namun mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan bahwa dia sudah bicara dengan kedua belah pihak untuk upaya mediasi. "Supaya mereka bisa bersama-sama," katanya.

Agung Laksono dinyatakan terpilih sebagai Ketua PMI dalam musyawarah nasional tandingan yang berlangsung pada 9 hingga 11 Desember 2024. Di saat bersamaan, Munas resmi juga menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI untuk periode ketiga.

Kemunculan dualisme kepemimpinan di PMI berawal dari dinamika Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menyebut JK adalah satu-satunya calon yang memenuhi syarat.

Adapun Agung Laksono yang juga mencalonkan diri sebagai ketua disebut tidak mencapai ambang batas 20 persen dari jumlah suara sah. Namun, Agung Laksono menilai keputusan panitia tersebut tidak kompeten dan tidak adil.

Agung mengklaim telah mengantongi dukungan 240 dari 329 peserta Munas, yang menurutnya telah melampaui ambang batas dukungan 20 persen. Agung menjelaskan bahwa pencalonannya bertujuan membawa suasana pembaruan dalam tubuh PMI.

Jusuf Kalla mengatakan pencalonan Agung Laksono sebagai ketua adalah tindakan yang melawan hukum. 

“Itu ilegal dan pengkhianatan,” kata Jusuf Kalla saat ditemui wartawan usai membuka Musyawarah Nasional PMI di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Desember 2024. 

Pada Rabu malam, 18 Desember 2024, Agung Laksono telah melantik jajaran anggota Dewan Kehormatan dan pengurus pusat PMI. Dia mengatakan siap menjalani proses evaluasi yang akan dilakukan pemerintah. Apapun hasilnya, Agung mengatakan siap menerimanya. 

Namun demikian, dia meminta proses penyelesaian tersebut dilakukan secara transparan dan tanpa intimidasi. “Kami minta jangan ada intimidasi, tekan menekan dan bisa diselesaikan dengan suasana damai,” katanya.

Anastasya Lavenia dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus