Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan jumlah putusan pengujian Undang-undang pada 2024 merupakan yang terbanyak dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan lembaganya telah memutuskan sebanyak 158 putusan perkara pengujian undang-undang, yang di antaranya 49 perkara terdaftar pada 2023, dan 109 perkara yang diregistrasi tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah putusan pengujian Undang-Undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK penyampaian laporan 2024 melalui platform YouTube pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dari 158 putusan perkara pengujian undang-undang, 18 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, sebanyak 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur, serta 2 perkara bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan.
"Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2024, sebanyak 88 Undang-Undang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi," tutur dia.
Sementara itu, dia memaparkan jumlah Undang-Undang yang dilakukan pengujian oleh lembaganya pada 2024. Suhartoyo menyebutkan pengujian undang-undang ke MK mengalami peningkatan sebanyak 65 Undang-Undang yang dimohonkan dari para pemohon untuk diujikan oleh instansinya.
Dari 88 Undang-Undang yang diajukan, dia mengatakan regulasi yang paling banyak dimohon untuk diujikan yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau UU Pilkada. Suhartoyo menyebutkan frekuensi pengujian aturan mengenai Pilkada ini sebanyak 35 kali selama 2024 atau satu tahun.
Selain Undang-Undang Pilkada, terdapat regulasi lain yang memiliki frekuensi yang paling banyak diujikan oleh MK. Suhartoyo menyebutkan aturan ini yakni Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pemilu yang diuji sebanyak 21 kali.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berhasil memutuskan sebanyak 4.046 perkara selama 21 tahun terbentuk sejak 2003 hingga akhir tahun 2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan dari banyaknya putusan persoalan ini merupakan 4.128 perkara yang terdaftar pada lembaganya selama 21 tahun.
"Artinya, sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang sebagian besarnya akan kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok," ucap Suhartoyo.
Dia menjelaskan dari 4.046 perkara yang berhasil diputuskan oleh MK, sebanyak 1.897 putusan adalah pengujian Undang-undang. Sementara, 1.136 putusan merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 984 putusan yakni perselisihan pemilihan umum (Pemilu) presiden atau wakil presiden dan anggota legislatif, serta 29 putusan merupakan perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
Pilihan Editor: Selama 21 Tahun, Mahkamah Konstitusi Kabulkan 509 dari 4.046 Perkara